Berita Banda Aceh

Kualitas Pendidikan Aceh Dinilai Membaik, Ketua Komisi VI DPRA Singgung Soal Muatan Lokal

Muatan lokal yang bakal diajarkan ke semua sekolah di Aceh tidak terlaksana karena ketiadaan aturan turunan. Peraturan gubernur terkait hal itu...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Tgk Anwar, saat bertemu Kadisdik Aceh, Alhudri di DPRA. 

Muatan lokal yang bakal diajarkan ke semua sekolah di Aceh tidak terlaksana karena ketiadaan aturan turunan.  Peraturan gubernur terkait hal itu, baru turun pada 2022.

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Tgk Anwar, mengatakan mengurusi pendidikan bukan perkara mudah. 

Namun dia yakin, di tangan yang tepat, pendidikan Aceh bakal hebat.

“Saya menyadari, membenahi pendidikan Aceh tidak semudah membalikkan telapak tangan. Saya melihat sosok Alhudri memiliki iktikad baik untuk mewujudkan hal itu. Dia bersikap terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Tgk Anwar, Rabu, (2/11/2022).

 Alhudri adalah Kepala Dinas Pendidikan Aceh.

 Di tangan Alhudri, kata Anwar, DPR Aceh merasakan perubahan pendidikan Aceh. 

Semua itu menuju arah yang lebih baik. 

Namun Anwar mengingatkan, tidak fair jika pendidikan Aceh hanya dibebankan pada Dinas Pendidikan Aceh saja.

Baca juga: Pendidikan dan Ketahanan Keluarga

Dalam urusan regulasi dan kompetensi guru, misalnya, Dinas Pendidikan Aceh adalah lembaga yang menerima guru dari berbagai perguruan tinggi untuk bertugas sebagai guru. 

Anwar juga menekankan, urgensi pembenahan fungsi Majelis Pendidikan Aceh yang ditindaklanjuti dengan merevisi Qanun Majelis Pendidikan Aceh sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan Aceh.

“Persoalan-persoalan yang kita hadapi dalam bidang pendidikan saat ini sangat kompleks. Hana lagee balek telapak jaroe (bukan seperti kita membalikkan telapak tangan). Tidak adil jika kita menimpakan kesalahan pada satu pihak. Sekali lagi, ini adalah urusan kompleks yang membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan pendidikan,” kata Anwar.

DPR Aceh, kata Anwar, memasukkan revisi Qanun Penyelenggaraan Pendidikan dalam program legislasi daerah (Prolega) 2023.

Dia berharap hal ini dapat mendukung kinerja Dinas Pendidikan Aceh. 

Hasil revisi qanun itu, kata Anwar, bakal menjadi patron Dinas Pendidikan Aceh bekerja di masa mendatang.

Anwar mengatakan, ada aturan yang belum terimplementasikan karena tidak ada aturan pendukung. 

Baca juga: DPRA Harap Penggunaan Otsus Bangkitkan Pendidikan Dayah

Satu di antaranya adalah poin tentang muatan lokal dalam aturan pendidikan Aceh. 

Muatan lokal yang bakal diajarkan ke semua sekolah di Aceh tidak terlaksana karena ketiadaan aturan turunan. 

Peraturan gubernur terkait hal itu, baru turun pada 2022.

Sejumlah kekurangan ini, kata Anwar, perlu diperbaiki bersama. 

Hal ini membutuhkan masukan ide dan dukungan dari seluruh pihak. 

Dia mengatakan, pencapaian oleh Dinas Pendidikan Aceh harus diapresiasi.

“Atmosfer keterbukaan di Dinas Pendidikan Aceh harus terus kita dorong. Ini adalah iktikad baik yang perlu kita sambut bersama,” kata Anwar. (*)

Baca juga: Pendidikan Geografi FKIP USK Tandatangani MoA dengan 13 Kampus Negeri di Indonesia

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved