Salam
Soal Muslim Uighur China Harus Terbuka
Sebanyak 50 negara mengecam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan sistematis terhadap komunitas Muslim Uighur di Xinjiang, China
Sebanyak 50 negara mengecam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan sistematis terhadap komunitas Muslim Uighur di Xinjiang, China.
Pernyataan bersama yang ditandatangani perwakilan 50 negera itu dibacakan di forum PBB.
Indonesia tidak termasuk di antara 50 negara tersebut.
"Kami sangat prihatin dengan situasi HAM di Republik Rakyat China, terutama pelanggaran HAM yang sedang berlangsung dari Uighur dan minoritas Muslim lainnya di Xinjiang," bunyi pernyataan 50 negara itu.
Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) pada bulan Agustus menerbitkan laporan yang sudah lama ditunggu-tunggu tentang krisis Xinjiang.
Laporan itu menyimpulkan bahwa ada kejahatan kemanusiaan terhadap minoritas Muslim Uighur dan minoritas Muslim lainnya di Xinjiang.
PBB menegaskan, tuduhan otoritas China menyiksa minoritas muslim Uighur dan etnik lainnya di Xinjiang sangat layak dipercaya atau kredibel.
Laporan itu membuat Beijing marah.
Duta Besar China untuk PBB, Zhang Jun, mengatakan Beijing sangat menentang penilaian Komisi HAM PBB.
"Itu adalah kebohongan yang sepenuhnya dibuat buat dari motivasi politik dan tujuannya jelas untuk merusak stabilitas China dan untuk menghalangi pembangunan China," kata Zhang.
Tapi, PBB tetap berkeras dengan laporannya.
Baca juga: 50 Negara Kecam Cina karena Melanggar HAM Terhadap Uighur, Indonesia Tak Termasuk
Baca juga: Presiden China Xi Jinping Kunjungi Xinjiang, Kamp Terbesar Muslim Uighur
"Pelanggaran HAM yang serius telah dilakukan terhadap muslim Uighur dalam konteks penerapan strategi kontra terorisme dan kontra 'ekstremisme' pemerintah," kata Komisi HAM PBB.
"Pelanggaran HAM berat dan sistematis seperti itu tidak dapat dibenarkan atas dasar kontra terorisme," imbuh pernyataan 50 negara.
Ke-50 negara yang mengecam China itu antara lain Australia, Austria, Belgia, Republik Ceko, Kroasia, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Irlandia, Israel, Italia, Jepang, Monako, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumanian, Somalia, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Ukraina, Inggris, Amerika Serikat, dan Kanada.
Etnis Uighur yang dilaporkan berjumlah sekitar 20 juta jiwa adalah minoritas beragama Islam.
Turunanan ras Eropa Asia tengah, ini diperkirakan telah mendiami wilayah Xinjiang sejak era Jalur Sutera.
Pemerintahan Beijing dalam keputusan politiknya memasukkan wilayah Uighur ini ke dalam provinsinya dan menamakannya dengan Xinjiang dalam tahun 1949.
Sebelum itu, selama berabad abad etnis Uighur mandiri tanpa tunduk pada kekuasaan manapun.
Uighur memang berbeda.
Etnis Uighur memiliki fisik putih, sehingga nampak menonjol dengan etnis lain di Cina secara umum.
Sementara secara budaya, lebih dekat dengan ras Turkistan.
Sedangkan beberapa pendapat lain mengatakan, Uighur mempunyai garis keturunan dengan Turki.
Namun, bukan keadaan fisik ini yang semata mata membuat Uighur mendapatkan perlakuan minoritas atau diskriminasi dalam pemerintahan Komunis Cina.
\Diskriminasi ini makin kentara saat Pemerintahan Beijing membatasi aktivitas keagamaan etnis Uighurs seperti melarang menjalankan ibadah puasa Ramadhan bagi para pegawai negeri, mahasiswa, dan anak anak.
Selain itu China juga membuat wilayah Uighur atau Xinjiang sebagai wilayah tertutup.
Makanya, muncul mendesak supaya Beijing membuka akses, terutama untuk tokoh tokoh negeri muslim mengunjungi kawasan itu.
Jangan cuma membantah dengan mangatakan bahwa hasil investigasi banyak pihak itu hanya propaganda untuk kepentingan politik Amerika Serikat dan Inggris.
Nah?!
Baca juga: RI Tolak Bahas Isu Uighur di PBB, Diusulkan Negara Barat untuk Serang China
Baca juga: Mahasiswi Uighur Xinjiang Lari ke Turki, Usai Dibebaskan dari Penjara Pemerintah China
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pembangunan-kamp-interniran-di-xinjiang-china.jpg)