Kajian Islam

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat, Ternyata Dosanya Lebih Besar daripada Meninggalkan Shalat Wajib

Abu Sirajudin mengatakan, dosa meninggalkan shalat Jumat lebih berat daripada dosa meninggalkan shalat fardhu, namun shalat Jumat memiliki keringanan.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Firdha Ustin
SERAMBI/MASRIZAL
Ilustrasi Shalat Jumat - Masyarakat melaksanakan shalat Jumat memadati Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (25/12/2020). 

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat, Ternyata Dosanya Lebih Besar daripada Meninggalkan Shalat Wajib

SERAMBINEWS.COM - Shalat Jumat merupakan kewajiban yang harus dikerjakan bagi laki-laki yang sudah baligh.

Pengerjaan amalan ini dilakukan seminggu sekali tepatnya pada hari Jumat.

Meski begitu, namun masih banyak laki-laki yang meninggalkan shalat Jumat.

Lantas, bagaimana hukum meninggalkan shalat Jumat? 

Hari Jumat, merupakan hari istimewa dalam Islam, banyak keutamaan dan fadhilah yang bisa diperoleh apabila memperbanyak amalan.

Selain memperbanyak amalan pada hari Jumat, ada ibadah yang wajib dilaksanakan bagi Muslim (laki-laki) yakni Shalat Jumat berjamaah.

Baca juga: Mudah Dikerjakan! Ini 4 Amalan Sunnah Hari Jumat agar dapat Tambahan Pahala

Shalat Jumat wajib dilaksanakan bagi laki-laki Muslim yang telah balig dan apabila meninggalkannya dosa lebih berat daripada meninggalkan shalat fardhu.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumuah: 9)

Pada Serambinews.com, Jumat (21/10/2022) lalu, Dr Tgk Sirajuddin Saman, MA yakni Pimpinan Dayah Khamsatu Anwar, Gampong Deunong Kec. Darul Imarah Aceh Besar menjelaskan hukum meninggalkan shalat Jumat.

Pembina Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) ini menerangkan apabila tiga kali meninggalkan shalat Jumat, maka seorang Muslim bisa menjadi seorang munafik.

"Seorang laki-laki Muslim, apabila meninggalkan shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut, maka dirinya tergolong dalam kategori munafik," katanya pada Serambinews.com.

Baca juga: Meraih Keberkahan di Hari Jumat dengan Membaca Surah Al Kahfi, Ini 3 Keutamaannya

Selanjutnya, mengenai tiga kali meninggalkan shalat Jumat seorang muslim menjadi kafir, Abu Sirajudin mengatakan belum menemukan nash mengenai penjelasan tersebut.

"Saya belum menemukan, bahwa ada dalil yang menyebut seorang Muslim akan menjadi kafir apabila meninggalkan tiga kali shalat Jumat berturut-turut," tambahnya.

Abu Sirajudin pula mengatakan, dosa meninggalkan shalat Jumat lebih berat daripada dosa meninggalkan shalat fardhu, namun shalat Jumat memiliki keringanan.

Seperti seorang yang sakit, atau ada keadaan yang membuatnya tidak bisa shalat Jumat seperti cuaca hujan, maka seorang muslim diperbolehkan tidak shalat Jumat namun mengantinya dengan shalat fardhu.

Berbeda dengan shalat Fardhu, shalat ini wajib dilaksanakan, tidak bisa ditinggalkan sebagaimanapun keadaan, apabila tidak bisa shalat berdiri, maka dengan cara duduk, apabila tidak bisa duduk, maka bisa dengan berbaring dan seterusnya, tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat fardu.

"Berbeda shalat Jumat dengan shalat Fardhu, meninggalkan shalat Jumat dosanya lebih berat daripada meninggalkan shalat fardhu, namun shalat Jumat memiliki keringanan," terang Abu Sirajuddin.

Baca juga: Apakah Meninggalkan Shalat Jumat Seorang Muslim Otomatis jadi Kafir? Berikut Penjelasannya

"Keringanan tersebut berupa shalat tidak diwajibkan apabila seseorang dalam keadaan tidak sehat, memiliki uzur, bahkan apabila cuaca hujan dan sulit untuk ke masjid, shalat Jumat bisa tidak dikerjakan," jelasnya.

Abu Sirajuddin menyebut dua hadist yang menerangkan berkaitan dengan meninggalkan shalat Jumat ini.

"Siapa yang meninggalkan sholat Jum'at sebanyak tiga kali tanpa uzur maka dicatat sebagai golongan orang munafiq," (H.R. Atthabrani)

"Hendaknya suatu kaum menghentikan perbuatannya meninggalkan sholat Jumat atau Allah SWT akan mengunci hati mereka lalu menjadikan mereka benar-benar menjadi orang yang lalai," (H.R.Nasa'i dan Ibnu Majah).

Adapun uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunnahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut:

Baca juga: Berikut Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di 81 Masjid di Aceh Besar, Besok 4 November 2022

1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.

2. Salju.

3. Dingin baik siang maupun malam.

4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.

5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved