Berita Aceh Tenggara

Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Dana Desa di Aceh Tenggara 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp 236 Juta

Jaksa menemukan pengunaan dana desa Terutung Kute pada beberapa kegiatan serta proyek fisik yang tidak sesuai peraturan bahkan diduga fiktif.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Terdakwa Sumardin kasus korupsi dana desa di Desa Terutung Kute Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara sedang mengikuti sidang secara online atau virtual dari Lapas kelas II B Kutacane 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, menuntut lima tahun penjara dan wajib bayar UP sebesar Rp 236 juta terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Kajari) Syaifullah SH MH melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi SH MH, mengatakan, Sumardin, terdakwa Kasus korupsi Dana Desa Terutung Kute secara sah dan menyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas penggunaan dan pengelolaan dana desa dan dituntut selama 5 tahun penjara,"kata Kasi Pidsus Kejari Aceh Tenggara.

Tuntutan itu dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (4/11/2022).

Kata Kasi Pidsus Kejari Agara, terdakwa Sumardin merupakan mantan penjabat (Pj) Kepala Desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah ini, dalam sidang, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa membayar uang denda Rp 200 juta, apabila tak dibayarkan maka ditambahi kurungan tiga bulan.

Kemudian terdakwa juga dituntut harus mengembalikan uang pengganti (UP) senilai Rp 236.956.026.

"Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita atau ditambahi masa tahanan penjara selama 2 tahun 6 bulan,"kata Dedet Darmadi.

Persidangan akan dilanjutkan 18 November 2022 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Seperti diketahui, pada kasus dugaan korupsi dari anggaran dana desa tahun 2021 senilai Rp 700 juta lebih, ternyata setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh auditor Inspektorat Aceh Tenggara ditemukan kerugian Rp 236 juta.

Temuan kerugian itu dari beberapa kegiatan serta proyek fisik pada penggunaan dana desa tahun 2021.

Dimana, tim penyidik kejaksaan ada temukan pengunaan dana desa Terutung Kute pada beberapa kegiatan serta proyek fisik yang tidak sesuai peraturan berlaku dan bahkan terbukti mengarah fiktif," katanya.(*)

Baca juga: Punya Harta Kekayaan Rp 802 Miliar, Ini Sosok Nurhali, Kepsek yang Jadi PNS Terkaya di Indonesia

Baca juga: Nasib Bidan dan Perawat Mesum di Kamar Puskesmas, Digerebek Warga Tanpa Busana, Keduanya Dipecat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved