Berita Nasional
Firli Bahuri Temui Tersangka Korupsi Lukas Enembe di Papua, Begini Tanggapan Jubir KPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan kehadiran Ketua KPK di Papua di rumah kediaman tersangka korupsi APBD Provinsi Papua pada Jumat (4/11/2022)
Selain itu Ali menegaskan kegiatan pemeriksaan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak.
Baca juga: Ketua KPK Datangi Lukas ke Papua, Firli-Lukas Berjabat Tangan
Bahkan kegiatan itu kemudian dipublikasikan kepada masyarakats secara luas.
"Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK." katanya.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut kehadiran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di rumah Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi seperti lelucon dalam penegakkan hukum.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan, pihaknya belum bisa memahami urgensi kehadiran Firli Bahuri ke rumah Lukas Enembe di Papua.
"Hingga saat ini, kami benar-benar tidak memahami apa urgensi seorang Ketua KPK Firli Bahuri datang menghadiri langsung pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya," kata Kurnia dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Jumat (4/11/2022) seperti dikutip Kompas.com.
Menurut Kurnia, semestinya pemeriksaan itu hanya cukup perlu dihadiri oleh penyidik KPK dan tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca juga: Berhubungan Intim Lebih dari 2 Kali Sehari, Berapa Kali Idealnya? Begini Jawaban Seksolog dr Boyke
Kurnia mengatakan, merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang (UU) KPK yang baru, tidak lagi disebutkan pimpinan KPK menyandang status penyidik sebagaimana ditentukan dalam UU sebelumnya.
Di sisi lain, Firli Bahuri juga bukan seorang dokter yang bisa memeriksa kondisi kesehatan seseorang.
"Jadi, kehadiran dirinya di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam itu lebih semacam lelucon yang mengundang tawa di mata masyarakat," ujar Kurnia.
Kurnia lantas mengungkapkan, hingga saat ini Firli sudah dua kali menemui pihak yang berperkara.
Pada Mei 2018, Firli Bahuri menemui Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang.
Saat itu, KPK tengah mengusut dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Setelah itu, KPK menyatakan Firli yang saat itu menjabat sebagai Deputi Penindakan melakukan pelanggaran etik berat.
"Ini memperlihatkan sejak dulu hingga kini Firli tidak memiliki standar etika sebagai Pimpinan KPK," ujar Kurnia.
Baca juga: Geledah Rumah Lukas Enembe di Jakarta, KPK Temukan Bukti Dokumen Aliran Uang Suap dan Gratifikasi