Berita Pidie
Pengakuan Pesulap Hijau Ini Bikin Geleng-geleng Kepala, Mengaku Waliyullah Sehingga Tak Perlu Shalat
Salah satu praktik menyimpang yang dilakukan pesulap hijau berinisial BT (46) tersebut adalah tidak perlu menjalankan ibadah shalat.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Perbuatan dukun praktisi pengobatan tradisional yang berjulukan pesulap hijau tampaknya sudah jauh menyimpang dari agama.
Meski praktik pengobatan alternative yang dia jalankan diklaimnya berlandaskan agama, namun dalam realitanya sangat jauh dari nilai-nilai Agama Islam.
Salah satu praktik menyimpang yang dilakukan pesulap hijau berinisial BT (46) tersebut adalah tidak perlu menjalankan ibadah shalat.
Pasalnya, pesulap hijau itu mengaku dirinya sebagai waliyullah sehingga tidak perlu melaksanakan shalat.
Hal ini terungkap dari penjelasan Kapolres Pidie, AKBP Padli, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi, STrK kepada Serambinews.com, Sabtu (5/11/2022).
Ia menjelaskan, dalam pengobatan alternatif berkedok agama, BT mengaku juga sebagai waliyullah.
Baca juga: Psikolog Periksa Kejiwaan Pesulap Hijau, Begini Kondisi Tersangka Pencabulan Puluhan Mama Muda
Pengakuan tersebut sengaja dilakukan BT supaya dipercaya orang yang hendak berobat kepadanya.
Sehingga BT mudah menjalankan kegiatannya berupa pengobatan alternatif.
BT juga mengaku kepada polisi tidak perlu melaksanakan shalat.
Undang psikolog
Sementara itu, Satuan Reskrim Polres Pidie mengundang psikolog dari Banda Aceh untuk melakukan asesmen terhadap kejiwaan terhadap sosok dukun berjuluk pesulap hijau berinisial BT (46).
Tersangka BT diduga telah mencabuli puluhan mama muda yang telah bersuami dengan modus pengobatan tradisional.
Baca juga: Terkuak! Pesulap Hijau Rupanya Menimba Ilmu di Cirebon, Sempat Nikahi 2 Wanita Jabar & Miliki 5 Anak
Aksi dilakukan pesulap hijau itu dengan membuka pengobatan tradisional atau alternatif di Kecamatan Padang Tiji, Pidie.
Untuk diketahui, BT mengaku pada polisi pernah menuntut ilmu di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Pengobatan alternatif berkedok agama dilakukan BT sempat viral di medsos, sehingga BT dilabelkan sebagai dukun berjulukan pesulap hijau.
"Senin (31/10/2022) lalu, psikolog telah melakukan asesmen terhadap tersangka BT, namun hasilnya belum keluar," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi, STrK.
Ia mengungkapkan, keterangan psikolog sangat penting untuk memastikan kejiwaan BT.
Apakah tersangka pencabulan itu dalam kondisi sehat jiwa raganya atau malah sebaliknya.
Baca juga: Fakta Kehidupan Rumah Tangga Pesulap Hijau Pelaku 84 Kali Cabuli Puluhan Mama Muda, Miliki 4 Istri
Sebab, BT diduga telah melakukan pencabulan terhadap mama muda dengan membuka pengobatan alternatif di Padang Tiji.
Hasil asesmen psikolog, nantinya sebagai bahan pelengkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dijelaskan Iptu Rangga, saat ini tersangka BT masih dalam kondisi prima yang ditahan di hotel prodeo Polres Pidie.
Sedangkan berkas perkara yang menjerat dukun beristri empat tersebut telah diserahkan ke Kejari Pidie.
Beristri empat
Ia menambahkan, BT juga memiliki empat isteri, dua isteri di Cirebon, Jawa Barat dan dua isteri lainnya di Aceh.
Baca juga: Terungkap Penyebab Mama Muda di Pidie Rela Dicabuli Pesulap Hijau, Rupanya Diancam Bunuh Secara Gaib
"Dari empat isteri, yang diakui hanya satu isteri. Sementara tiga isteri lainnya telah bercerai," jelasnya.
Saat ini, kasus dengan tersangka BT ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pidie.
Seperti diketahui, polisi membidik perbuatan BT dengan Pasal 48 Juntho Pasal 52 yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan, maka ancaman 'uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 125 kali atau paling banyak 175 kali.
Baca juga: Bikin Syok! Pesulap Hijau Rupanya Sudah 84 Kali Cabuli Pasiennya dalam Setahun, Dominan Mama Muda
Sementara denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan.(*)