Berita Simeulue

Tegas! Pemerintah Aceh Putuskan Kontrak Proyek Jalan Multiyears di Simeulue, Ini Penyebabnya 

Hingga diputuskan kontrak, Hasrizal menyebutkan, bahwa rekanan baru merealisasi pengerjaan peningkatan Jalan Nasreuhe-Lewak-Sibigo sekitar 12,45 %.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Dok Humas Aceh
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Ir Mawardi didampingi Bupati Simeulue, Erli Hasim, Kepala Inspektorat Aceh, Kadis PUPR dan Kadis Pengairan, meninjau progres pengerjaan peningkatan Jalan Nasreuhe-Lewak-Sibigo, yang dibangun dengan skema anggaran tahun jamak atau Multiyears di Simeulue, Minggu (28/3/2021). Pemerintah Aceh memutuskan kontrak pengerjaan jalan itu karena progresnya lambat. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Impian warga Simeulue memiliki jalan bagus pupus sudah setelah Pemerintah Aceh memutuskan kontrak paket proyek pengerjaan peningkatan Jalan Nasreuhe-Lewak-Sibigo di Simeulue.

Proyek senilai Rp 144,6 miliar yang dikerjakan oleh PT Flamboyant Huma Artha ini merupakan salah satu dari 15 paket proyek multiyears (tahun jamak) 2020-2022 yang digagas di era Gubernur Nova Iriansyah.

“Ya, untuk ruas Jalan Nasreuhe-Lewak-Sibigo (diputus kontrak),” kata Kabid Pembangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh yang juga Kuasa Pengguna Anggara (KPA) Hasrizal Kurnia kepada Serambinews.com, Minggu (6/11/2022).

Ia menjelaskan alasan pemerintah memutus kontrak pengerjaan akibat keterlambatan pekerjaan yang memasuki kontrak kritis berdasarkan syarat-syarat umum kontrak dan syarat-syarat khusus kontrak.

Hingga diputuskan kontrak, Hasrizal menyebutkan, bahwa rekanan baru merealisasi pengerjaan peningkatan Jalan Nasreuhe-Lewak-Sibigo sekitar 12,45 %.

Sedangkan target penyelesaian proyek tersebut sampai akhir tahun 2022.  

Baca juga: VIDEO Belum Diaspal, Proyek Jalan Multiyears di Simeulue Masih Berdebu Saat Dilintasi Warga

Sebelum diputus kontrak, rekanan sudah diberi kesempatan untuk melakukan rapat pembuktian atau Show Cause Meeting (SCM) 1, SCM 2, dan SCM 3.

Tujuannya untuk menjelaskan penyebab masih rendahnya realisasi pengerjaan jalan dimaksud.

“Namun rekanan gagal membuktikan penyebab keterlambatan pekerjaan sehingga pengguna jasa menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan dilakukan pemutusan kontrak,” demikian Hasrizal Kurnia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved