Kamis, 9 April 2026

Berita Nasional

Usai Periksa Lukas, KPK Geledah 3 Lokasi

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe

Editor: bakri
Dok Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua/Kompas.com
Ketua KPK Firly Bahuri menyalami Gubernur Papua Lukas Enembe ketika hendak diperiksa di kediaman pribadi Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022) 

JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Enembe diperiksa sebagai saksi sekaligus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

"Selain tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe baik sebagai saksi maupun tersangka, termasuk pemeriksaan guna memastikan kondisi kesehatan tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis pada Sabtu (5/11/2022).

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga telah selesai menggeledah tiga lokasi di Kota Jayapura.

Ketiganya yaitu rumah kediaman pihak terkait perkara dan dua kantor perusahaan swasta.

"Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," ungkap Ali Fikri.

"Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan lebih dulu akan dianalisis dan disita," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK dipastikan telah memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi, di kediaman pribadinya, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022).

Proses pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam.

Saat ini rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, telah keluar dari kediaman Lukas Enembe.

Baca juga: Firli Bahuri Temui Tersangka Korupsi Lukas Enembe di Papua, Begini Tanggapan Jubir KPK

Baca juga: Firli Temu Lukas, Keistimewaankah?

"Rombongan sudah keluar, situasi aman," ujar Direskrimum Polda Papua ombes Faizal Ramadhani, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis.

Sebagai informasi, sejak 5 September 2022 Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September 2022, namun ia tidak hadir karena sakit.

KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022.

Lukas saat itu kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.

Pihak Lukas Enembe juga sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk berobat ke Singapura. (kompas.com)

Baca juga: Ketua KPK Datangi Lukas ke Papua, Firli-Lukas Berjabat Tangan

Baca juga: KPK Periksa Lukas Enembe Selama 2 Jam di Kediaman Pribadinya, Didampingi Kapolda dan Pangdam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved