Berita Banda Aceh
Daniel Arca Pimpin IPSPI Aceh, Ini Rekomendasi Hasil Musda
Daniel Arca terpilih dalam Musyawarah Daerah (Musda) III Dewan Pengurus Daerah (DPD) Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) Aceh
SERAMBINEWS.COM - Daniel Arca, A.Ks, M.Si terpilih dalam Musyawarah Daerah (Musda) III Dewan Pengurus Daerah (DPD) Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) Provinsi Aceh.
Kegiatan Musda III ini dilaksanakan pada Sabtu, 6 November 2022, bertempat di Aula UPTD Rumoh Seujahtra Jroh Naguna (RSJN) Gampong Kota Baru Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.
Dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Senin (7/11/2022), acara ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Sosial Pemerintah Aceh, Bapak Devi Riansyah, A. KS, M. Si telah menghasilkan rekomendasi sebagai landasan dalam membuat program kerja bagi pengurus DPD-IPSPI Aceh yang baru.
Peserta Musda berasal dari berbagai unsur instansi baik itu dari pemerintahan maupun non pemerintahan. Namun mempunyai latar belakang yang sama.
Musda III dilaksanakan secara hybrid ini diikuti oleh sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang secara offline dan sebanyak 23 (dua puluh tiga) secara online dan juga diikuti oleh 5 peserta peninjau yang merupakan mitra kerja.
Baca juga: IPSPI Aceh Gelar Musda, Ini Dua Kandidat Calon Ketua
Dalam sambutannya juga, Ketua DPD-IPSPI Aceh yang baru ini mengemukakan akan mengupayakan pelaksanaan rekomendasi yang telah dihasilkan musda dan berharap adanya dukungan semua anggota untuk kemajuan organisasi profesi ini kedepan.
“Tantangan ke depan semakin komplek dan dinamis, sehingga peran serta dan partisipasi secara bersama, koordinatif dan simultan dari seluruh pihak menjadi suatu kebutuhan yang sangat diharapkan untuk sinergitas pelaksanaan program kerja yang akan dilakukan,” kata Daniel Arca yang juga Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Aceh.
Sedangkan Ketua DPD-IPSPI demisioner Dr Bukhari, A.KS, MM, mengemukakan bahwa organisasi IPSPI ini bercikal bakal dari rencana pembentukan alumni STKS Bandung yang telah kembali ke tanah Rencong sebagai ajang silaturahmi.
Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa organisasi profesi ini harus berkembang lebih baik dari sekedar sebuah ikatan yang mengikat orang-orang dengan profesi yang sama sehingga dapat menjadi sebuah organisasi yang dapat dirasa kebermanfaatannya oleh masyarakat banyak.
Baca juga: Jembatan Makmur Jaya - Lawe Pinis Ambruk Diterjang Banjir Bandang, Mobil tak Bisa Melintas
Rekomendasi yang dihasilkan dari MUSDA III dipilah menjadi 3 (tiga) sasaran, yaitu pertama, kepada organisasi DPD-IPSPI itu sendiri.
Kedua, kepada pemerintah daerah baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ketiga, kepada lembaga penyelenggara pendidikan pekerjaan social dan khusus di Aceh baru ada di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam.
Rekomendasi kepada Lembaga/organisasi meliputi, pertama DPD IPSPI Aceh perlu segera melakukan pemutakhiran data pekerja sosial di Provinsi Aceh.
Kedua, DPD IPSPI Aceh perlu mensosialisasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, dan memberikan pemahaman tentang pekerja sosial kepada lembaga pemerintah dan non pemerintah yang melaksanakan layanan kesejahteraan sosial di Provinsi Aceh.
Dan ketiga, DPD IPSPI Aceh perlu mengembangkan kerjasama dengan lembaga pemerintah maupun non pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Daniel-Arca_IPSPI-Aceh_2022.jpg)