Berita Lhokseumawe
Diversi Gagal, Orangtua Korban Tolak Perdamaian, Kasus Pengeroyokan Anak oleh 11 Remaja Disidangkan
Saat dimediasi oleh hakim, kedua orangtua korban menolak Diversi karena kesal dengan perlakuan para remaja yang tidak manusiawi terhadap anaknya.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Perkara 11 remaja yang terlibat pengeroyokan terhadap seorang anak berinisial SZ (13), menggunakan benda tumpul dan senjata tajam (sajam) yang terjadi terjadi pada Sabtu (8/10/2022) lalu, telah mamasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
Di mana dalam agenda Diversi atau upaya perdamaian pada Senin (7/11/2022), berlanjut ke tahap persidangan setelah diversi tidak tercapai karena ditolak keluarga korban.
Para terdakwa yang seluruhnya berusia remaja itu akan menunggu jadwal persidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
Hadir dalam ruang sidang anak yaitu dari pihak Bapas, Bukhari dan Yakob, lalu dari pihak Pekerja Sosial, Maura Novstrila.
Selanjutnya, Panitera Pengganti, Iskandar dan Hakim Tunggal, Fitriani, SH, MH.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhamad Doni Sidik, serta Penasehat Hukum pelaku, Heny.
Baca juga: Gawat! Kasus Remaja Keroyok Remaja Ternyata bukan Kasus Biasa, Kajari: Bisa Jadi Perkara Pembunuhan
Informasi yang dihimpun, awalnya Hakim Fitriani mengupayakan diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Saat dimediasi oleh hakim, kedua orang tua korban menolak Diversi karena kesal dengan perlakuan para remaja tersebut yang tidak manusiawi terhadap anaknya.
Selain itu, pihak Bapas dan Peksos juga diberikan pendapat dalam upaya Diversi itu.
Sementara orang tua pelaku berharap perkara ini tidak lagi berlanjut dan meminta kepada pihak korban untuk menempuh upaya berdamai.
Namun hasilnya tidak tercapai sehingga upaya Diversi gagal.
Para terdakwa yang seluruhnya berusia remaja terpaksa menjalani persidangan pada hari berikutnya.
Baca juga: Orang Tua: Anak Kami Duluan Dipukul SZ Kasus Pengeroyokan di Lhokseumawe
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Doni Sidik menjelaskan, upaya Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Namun dalam upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran ditolak kedua orangtua korban.
“Jadi persidangan dibuka sesi pertama meminta tanggapan dari orangtua korban,” jelas JPU.
“Lalu, orangtua korban mengingat apa yang telah dilakukan oleh pelaku sehingga menolak perkara tersebut untuk Diversi yang dimediasi oleh Hakim tunggal Fitriani,” jelas M Doni Sidik kepada Serambinews.com, Senin (7/11/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Doni Sidik mengatakan, pihaknya akan menunggu jadwal persidangan selanjutnya kasus remaja keroyok remaja itu pada Senin depan.
Doni menambahkan, perkara tersebut tetap berlanjut pada sidang berikutnya, dan menunggu penetapan jadwal dari pihak Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Baca juga: Psikolog: Kasus Pengeroyokan di Lhokseumawe Mengarah Bullying, Efek Game & Salah Asuh Orangtua
Di mana sebutnya, Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah melakukan Diversi pada hari Jumat tanggal 4 November 2022.
Sebelumnya perkara ini telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan selanjutnya ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk proses sidang.
“Mereka yaitu ZA, AZ, MFA, RA, MR, MRY, F, MA, Z, dan MK. Perkara ini didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP, Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP, Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat, Pasal 80 ayat (2), ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo UU SPPA,” jelas JPU.
Menurut Doni, karena ada penetapan jadwal persidangan baru, sehingga pembacaan dakwaan terhadap pelaku dimulai pekan depan.
“Rencana pekan depan, bila bisa menghadirkan saksi korban maka akan kita hadirkan ibu korban yang melaporkan dalam perkara tersebut,” beber dia.
Baca juga: Terkait Aksi Pengeroyokan Remaja di Lhokseumawe, Kapolsek Banda Sakti: Kasusnya Terus Bergulir
“Jadi selanjutnya kita menunggu jadwal sidang berikutnya. Kemungkinan Senin depan akan mulai sidang perkara ini,” demikia M Doni Sidik.(*)