Berita Lhokseumawe
Keluarga Korban Tolak Berdamai, Kasus Pengeyokan oleh 11 Remaja di Lhokseumawe
Kasus 11 remaja yang terlibat pengeroyokan terhadap seorang anak berinisial SZ (13), menggunakan benda tumpul dan senjata tajam
LHOKSEUMAWE – Kasus 11 remaja yang terlibat pengeroyokan terhadap seorang anak berinisial SZ (13), menggunakan benda tumpul dan senjata tajam yang terjadi terjadi awal Oktober 2022 lalu, kini mamasuki persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Sebelumnya, pada Senin (7/11/2022), hakim mengadakan musyawarah diversi atau upaya perdamaian antar pihak.
Hanya saja, upaya perdamaian tersebut gagal terwujud karena ditolak pihak keluarga korban.
Para terdakwa yang seluruhnya berusia remaja itu akan menunggu jadwal persidangan selanjtnya di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
Hadir dalam ruang sidang saat musyawarah diversi yaitu dari pihak Bapas Bukhari dan Yakob.
Sementara dari pihak Pekerja Sosial, Maura Novstrila.
Selanjutnya, Panitera Pengganti, Iskandar dan Hakim tunggal, Fitriani SH MH.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Muhamad Doni Sidik serta penasehat hukum, Heny.
Informasi yang dihimpun Serambi, awalnya Hakim Fitriani mengupayakan musyawarah diversi.
Ialah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Saat dimediasi oleh Hakim Fitriani, kedua orang tua korban menolak upaya itu.
Baca juga: Gawat! Kasus Remaja Keroyok Remaja Ternyata bukan Kasus Biasa, Kajari: Bisa Jadi Perkara Pembunuhan
Baca juga: Viral Pemain Futsal Tega Keroyok Pengendara dan Anak Balita di Pelukan Korban
Hal itu karena kesal dengan perlakuan ke-11 remaja yang tidak manusiawi terhadap anaknya, SZ.
Selain itu, pihak Bapas dan Peksos juga diberikan pendapat dalam upaya diversi itu.
Sementara orang tua pelaku berharap perkara ini tidak lagi berlanjut dan meminta kepada pihak korban untuk menempuh upaya berdamai.
Namun, hasilnya tidak tercapai upaya diversi.
Akibatnya, para terdakwa yang seluruhnya berusia remaja terpaksa menjalani persidangan.
Jaksa Penuntut Umum, Muhamad Doni Sidik menjelaskan, upaya diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Namun, dalam upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena kedua orang tua korban menolak untuk berdamai.
“Jadi, persidangan dibuka sesi pertama meminta tanggapan dari orang tua korban.
Lalu, orang tua korban mengingat apa yang sudah dilakukan oleh pelaku.
Sehingga, mereka menolak perkara tersebut untuk diversi yang dimediasi oleh hakim tunggal Fitriani,” jelas M Doni Sidik kepada Serambi, Senin (7/11/2022).
Menunggu Jadwal Sidang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Muhamad Doni Sidik mengatakan, pihaknya menunggu jadwal persidangan kasus pengeroyokan oleh 11 remaja.
Baca juga: Viral Konvoi Barbar Keroyok Pengemudi Ojol, Warganet: Ditunggu Penangkapannya
Boleh jadi, perkara tersebut kemungkinan akan disidangkan pekan depan, Senin (14/11/2022).
Di mana, sebutnya, Pengadilan Negeri Lhokseumawe sudah melakukan musyawarah diversi pada Jumat, 4 November 2022.
Sebelumnya perkara ini sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan selanjutnya ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk proses sidang.
“Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP, Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP, Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat, Pasal 80 ayat (2), dan ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo UU SPPA,” jelas M Doni Sidik kepada Serambi, Senin (7/11/2022).
Hal itu karena mereka melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban SZ dengan menggunakan senjata tajam berupa satu buah celurit, dan kayu broti.
Setelah itu, ada upaya berdamai atau diversi tersebut tidak tercapai dengan alasan orang tua korban tidak berkenan.
Menurut Doni, karena ada penetapan jadwal persidangan baru sehingga pembacaan dakwaan terhadap pelaku dimulai pekan depan.
“Rencananya, pekan depan bila bisa menghadirkan saksi maka akan kita hadirkan ibu korban yang melaporkan dalam perkara tersebut.
Jadi, selanjutnya kita menunggu jadwal sidang berikutnya.
Kemungkinan Senin depan akan mulai sidang perkara ini,” demikian M Doni Sidik. (zak)
Baca juga: Nekat! 4 Warga Singkil Keroyok Personel Brimob Bersenjata, Dipicu Volume Suara Musik di Warung
Baca juga: Dengar Teriakan Maling, 10 Pemuda di Jember Tega Keroyok Teman Sendiri hingga Tewas