Sebut Ketua PBNU Gus Yahya Benci Habib, GP Ansor Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim
Ia menilai, Faizal diduga mencoba mengadu domba antara warga Nahdlatul Ulama (NU) dengan habib dan suku Arab.
SERAMBINEWS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pusat resmi melaporkan pegiat media sosial, Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri.
Laporan diajukan karena Faizal diduga menyebarkan ujaran kebencian yang menyangkut Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya melalui media sosial Twitternya.
“Terkait dengan ujaran kebencian antar kelompok dan golongan,” kata Pengurus LBH Ansor Pusat Muhammad Syahwan Arey saat ditemui awak media di Mabes Polri, Selasa (8/11/2022).
Syahwan mengatakan, pihaknya melaporkan Faizal dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo pasal 45A ayat 2 UU ITE Jo pasal 1 56 KUHPidana.
Ia menilai, Faizal diduga mencoba mengadu domba antara warga Nahdlatul Ulama (NU) dengan habib dan suku Arab.
Menurutnya, tindakan ini merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan.
Menurutnya, bangsa Indonesia perlu dijaga dengan baik sehingga tidak terjadi perang saudara.
“Kami mengambil langkah hukum yang akan kita percayakan kepada Mabes Polri untuk diproses,” ujar Syahwan.
Syahwan mengklaim pihaknya telah mendapatkan restu dari Gus Yahya untuk melaporkan Faizal ke Bareskrim Polri.
Meski demikian, ia mengaku tidak mendapatkan perintah dari Ketua Umum PBNU untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Adapun laporan atas dugaan ujaran kebencian yang disebarkan Faizal terdaftar dengan nomor STTL/410/XI/2022/BARESKRIM.
"Kami bergerak ini tidak mungkin tanpa restu dan tanpa perintah. Karena kami sebagai kader Nahdlatul Ulama. Perintah dan arahan dari kiyai kami sami'na wa atho'na," ujarnya.
"Perintah tidak, tapi yang beliau sampaikan marwah organisasi itu harus dijaga,” sambungnya.
Sebagai informasi, Faizal Assegaf tidak hanya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
GP ansor cabang DKI Jakarta juga melaporkan pegiat media sosial itu ke Polda Metro Jaya pada hari ini.
GP Ansor DKI Jakarta melaporkan Faizal atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait Gus Yahya.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/5700/XI/2022/Polda Metro Jaya tertanggal 8 November 2022.
Adapun dalam cuitannya, Faizal menyebut Gus Yahya membenci ulama yang menyandang gelar habib.
Hal ini membuat GP Ansor merasa keberatan.

Baca juga: Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap Karena Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Sebelumnya, GP Ansor DKI Jakarta melaporkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya pada Selasa (8/11/2022).
Faizal dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya melalui media sosial.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5700/XI/2022/Polda Metro Jaya tertanggal 8 November 2022.
"Dugaannya pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Ketua Umum PBNU Kiai Haji Yahya Cholil Staquf," ujar Ketua GP Ansor DKI Jakarta M. Ainul Yaqin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2022).
Menurut Ainul, Faizal dalam salah satu unggahannya menyebut Gus Yahya membenci para ulama yang menyandang gelar habib.
"Salah satu cuitannya mengatakan bahwa Ketum PBNU itu membenci habib dan dalang untuk pembubaran habib. Itu pernyataan yang sangat keji sekali," kata Ainul.
"Padahal kalau teman-teman lihat di PBNU, para habib juga banyak, di pengurus PBNU juga banyak. Makanya itu enggak benar dan fitnah," sambung dia.
Atas dasar itu, Ainul bersama anggotanya melaporkan Faizal dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Ainul juga menggunakan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam laporannya ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian, Polres Bireuen Minta Keterangan Dua Saksi Ahli
Tanggapan Faizal Assegaf: Pengalihan Sidang Korupsi Bendahara PBNU
Aktivis dan pegiat media sosial Faizal Assegaf menuding bahwa pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya oleh organisasi Gerakan Pemuda (GP) Ansor sebagai pengalihan isu menjelang sidang Mardani Maming.
Mardani Maming adalah mantan Bupati Tanah Bumbu yang terjerat kasus suap izin tambang.
Saat ditetapkan sebagai tersangka KPK, Mardani Maming menjabat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), namun ia langsung dinonaktifkan.
"Tanggal 10 November kan persidangan kasus kejahatan korupsi Bendahara Umum PBNU Mardani Maming. Jadi mereka menggunakan momentum ini mungkin untuk mengalihkan sorotan publik. Karena persidangam Mardani Maming ini kan strategis," ujar Faizal saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: GP Ansor Laporkan Faizal Assegaf atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Hoaks Terkait Ketum PBNU
Faizal menduga ada kekhawatiran tersendiri yang dirasakan oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelang pelaksanaan sidang tersebut.
Atas dasar itu, kata Faizal, PBNU melalui organisasi sayapnya GP Ansor mencoba memecah perhatian publik dengan melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya.
"Ini saya duga adalah karena Gus Yahya (Yahya Cholil Staquf) dan Gus Yaqut (Yaqut Cholil Qoumas) yang ketakutan. Karena 10 November itu Bendahara PBNU akan disidangkan secara resmi," kata Faizal.
Faizal pun menjelaskan bahwa unggahannya di media sosial yang menyebut Gus Yahya membenci Habib.
Dia berdalih bahwa hal itu merujuk pada pernyataan Gus Yahya yang sempat menyebut bahwa para habib merupakan pengungsi ke Indonesia.
"Jadi saya itu mempertanyakan data, fakta naskah akademik apa yang mendasari penyebutan habib datang ke Indonesia sebagai pengungsi? karena itu pelecehan, dan tidak ditemukan dalam bukti-bukti otentik," kata Faizal.
Namun, kata Faizal, pihak PBNU tidak memberikan penjelasan atas pertanyaan itu, dan justru menjadikan unggahan tersebut sebagai bukti laporan ke kepolisian.
Baca juga: Berlayar 3 Trip Pulang Pergi Setiap Hari, Ini Jadwal Kapal Cepat Rute Banda Aceh-Sabang Rabu Besok
Baca juga: Ini Jadwal KMP Aceh Hebat 2 Rute Banda Aceh-Sabang Pulang Pergi untuk Rabu 9 November 2022
Baca juga: Kelabui Polisi, Pengedar Sabu di Aceh Utara Lompat dari Ruko Setinggi 3 Meter Terjun ke Lumpur Sawah
Kompas.com: Faizal Assegaf Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian kepada Gus Yahya