Tangisan Putri Terdengar Sampai ke Luar Kamar, Sesaat Setelah Brigadir Yosua Ditembak
Dalam kesaksiannya Romer mengaku mendengar suara tangisan Putri yang keluar dari kamarnya sesaat setelah Yosua tewas ditembak.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi ternyata sempat menangis sesaat setelah peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini diungkap Adzan Romer yang menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Dalam kesaksiannya Romer mengaku mendengar suara tangisan Putri yang keluar dari kamarnya sesaat setelah Yosua tewas ditembak. Ia menyebut tangisan Putri terdengar hingga keluar kamar.
Romer awalnya menceritakan detik-detik ia masuk ke rumah Duren Tiga usai mendengar suara tembakan pada peristiwa maut 8 Juli 2022 itu.
Saat terjadi penembakan Romer berada di luar rumah. Ketika bergegas masuk ke rumah, secara bersamaan Sambo keluar.
Baca juga: Peserta FASI Aceh Mulai Memadati Asrama Haji, Begini Suasananya
Baca juga: Anak Asuhnya akan Hadapi Skuad Setan Merah di Liga Europa, Xavi Hernadez Soroti Cristiano Ronaldo
Baca juga: Berlayar 3 Trip Pulang Pergi Setiap Hari, Ini Jadwal Kapal Cepat Rute Banda Aceh-Sabang Rabu Besok
Romer yang kaget sempat menodong senjata ke Sambo. Peristiwa itu terjadi di garasi depan rumah. Romer pun kemudian masuk ke dalam rumah setelahnya. Saat masuk itu hakim menanyakan kesaksian Romer.
Terungkapnya posisi Putri saat itu terdengar dari tangisannya usai eksekusi Yosua dilakukan. "Di mana posisi terdakwa Putri Candrawathi saat Saudara masuk?" tanya hakim. "Seingat saya di kamar," jawab Romer. "Tahu dari mana di kamar?" tanya hakim. "Terdengar suara Ibu menangis," jawab Romer.
Romer mengaku mendengar Putri menangis usai peristiwa terjadi. Tangisan itu datang dari kamari di lantai 1. "Dengar suara dari (lantai) atas?" tanya hakim. "Lantai 1 Yang Mulia. Kamar lantai 1," jawab Romer. "Keras suaranya?" tanya hakim lagi. "Menurut saya, nangis biasa, saya dengar sampai depan pintu, Yang Mulia," jawab Romer.
Romer mengaku kamar Putri saat itu terbuka. Dari posisi tersebut, Putri disebut seharusnya bisa melihat jenazah Yosua. Sebab, posisi kamarnya berhadapan dengan tangga, lokasi sang brigadir ditembak.
"Artinya ketika korban tertembak bisa terlihat dari kamar ibu?" tanya hakim. "Kalau pintunya terbuka bisa Yang Mulia, dan posisinya lurus," jawab Romer.
"(Pintu kamar) Lurus dengan kaki almarhum. Jadi kalau kami tarik lurus garis pintu kita berdiri di atas kepala almarhum, kaki, pintu kamar," kata Romer. "Oh lurus ke depan pintu kamar?" tanya hakim memastikan. "Betul Yang Mulia," jawab Romer.
Setelah mendengar Putri menangis, Sambo kemudian membawa Putri keluar rumah. Berdasarkan kesaksian Romer, Putri dan Sambo berjalan melewati tubuh Yosua. Namun ia tak ingat detailnya.
Baca juga: Piala Dunia 2022: Fans Argentina Kayuh Sepeda 10.000 Kilometer demi Saksikan Aksi Messi di Qatar
Baca juga: Motif Pelaku Rekam Video Syur Kebaya Merah, Ada Pesanan dari Twitter Minta Tema Resepsionis Hotel
Baca juga: Mantan Hakim Semprot Ferdy Sambo: Urusan Mayat, jangan Bicara soal Syahwat
"Sampai luar saya dengar bapak perintahkan bang Ricky antar ibu ke Saguling. Saya lihat Pak Ferdy Sambo menelepon di luar," ungkap Romer.
Kesaksian Romer ini memperkuat dakwaan jaksa yang menjelaskan saat peristiwa terjadi, Putri hanya berada beberapa meter saja di belakang lokasi eksekusi.
"Saksi Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 meter dari posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdiri," demikian dakwaan Sambo.
Sambo sendiri membantah kesaksian Romer itu. "Keterangan Romer juga pada saat masuk pintu utama kamar Duren Tiga itu terbuka, saya sanggah karena saat saya masuk ke kamar istri saya, saya membuka pintu kamar istri saya," kata Sambo.
"Kemudian Romer menyampaikan [Saya dan Putri] melewati tubuh Yosua itu tidak benar, karena kami menghindari, saya lewatkan mepet dengan TV," ucap Sambo.
Bantahan atas kesaksian Romer juga disampaikan Putri, yakni terkait dirinya melihat tubuh Yosua usai dieksekusi di Rumah Duren Tiga. Putri mengaku tidak melihat sebab wajahnya ditutup oleh tangan Sambo.
"Izin Yang Mulia ada sedikit yang ingin saya tegaskan di sini. Untuk kesaksian Saudara Romer bahwa saya tidak melihat tubuh korban Yosua seperti yang disampaikan saudara Romer," kata Putri. "Karena pada saat Pak Ferdy Sambo menjemput saya di kamar, Pak Ferdy Sambo merangkul saya dan tangannya menutupi kepala saya," sambung Putri.
Pernyataan itu membantah kesaksian Romer soal Putri dan Sambo keluar dari kamar kemudian melewati tubuh Yosua. "Melewati tubuh korban?" tanya hakim.
"Melewati," jawab Romer. "Ceceran darah banyak berarti nginjek dong?" tanya hakim lagi. "Saya tidak melihat," jawab Romer.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022.
Bersama dengan Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Pembunuhan dipicu Sambo yang marah usai mendapat laporan istrinya dilecehkan Yosua. Menurut pengacara, pelecehan terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Baca juga: Ibu Brigadir J Beri Nasihat Menohok untuk Ferdy Sambo: Taubatlah Pak, Hidup Tak Kekal
Selain Romer sidang kemarin juga menghadirkan beberapa saksi lain, yakni Prayogi Iktara Wikaton (Supir); Adzan Romer (Ajudan); Farhan Sabilillah (anggota polri; Susi (ART); Diryanto alias Kodir (ART); Damianus Laba Kobam alias Damson (Security); Abdul Somad (ART); dan Marjuki (Security Kompleks).
Sesaat sebelum sidang dimulai Susi yang merupakan ART di rumah Sambo sempat mendekati Putri yang duduk di kursi terdakwa.
Susi kemudian langsung mencium tangan kemudian memeluk Putri. Pelukan mereka terjadi beberapa saat, diakhiri dengan usapan tangan Putri di wajah Susi. Setelahnya, Susi mendekati Ferdy Sambo lalu mencium tangannya. Susi kemudian kembali ke kursi saksi.
Sosok Susi sempat menjadi sorotan lantaran beberapa kali ditegur hakim lantaran dinilai memberikan keterangan yang berbelit dan tidak benar. Kala itu, Susi bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer.(tribun network/abd/dod)