BPOM Kembali Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Langgar Ketentuan Obat Sirup,

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, dua perusahaan tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Editor: Faisal Zamzami
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito 

Lalu, menarik dan memastikan semua sirup obat dari ketiga industri farmasi telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Kemudian, memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

"Dan melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM," kata BPOM.

Baca juga: Distanbun Aceh, Siapkan Pertanian Efektif, Murah, Aman dan Sehat (EMAS)

Baca juga: Piala Dunia 2022: Timnas Brasil Diperkuat 9 Penyerang, Siap Tampil Agresif di Qatar

Baca juga: Terungkap, Sebelum Bikin Video Syur Kebaya Merah, Si Pria Sempat Terkena Musibah

Kompas.com: BPOM Umumkan Lagi 2 Industri Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved