Berita Aceh Besar

Diperbudak Nafsu, Kakek Umur 71 Tahun di Aceh Besar Lecehkan Anak Laki-laki

"Saat itu tersangka memaksa korban untuk melayani aksi bejatnya. Motifnya sendiri itu karena hawa nafsu," ujarnya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Foto: Dok Polres Aceh besar
MY (71) tersangka pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki. 

"Saat itu tersangka memaksa korban untuk melayani aksi bejatnya. Motifnya sendiri itu karena hawa nafsu," ujarnya.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satreskrim Polres Aceh Besar mengamankan MY (71), setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki umur tujuh tahun di salah satu desa di Kabupaten Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, Ferdian Chandra mengatakan, penangkapan terhadap MY dilakukan setelah adanya laporan dengan LP.B/38/XI/2022/SPKT/POLRES ACEH BESAR/POLDA ACEH.

Ia mengatakan, kejadian rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap anak tersebut terjadi pada Hari Senin tanggal 07 November 2022 sekira pukul 16.00 WIB.

Demikian diungkapkan Ferdian, Rabu (9/11/2022).

Berdasarkan kronologi kejadian, MY yang saat itu berapa di rumah ayah korban mengajak bocah tersebut ke bengkel guna memperbaiki sepeda motor tersangka yang rusak.

Namun setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka kemudian menghentikan motornya di pinggiran sungai tersebut dan melancarkan aksi rudapaksa.

"Saat itu tersangka memaksa korban untuk melayani aksi bejatnya. Motifnya sendiri itu karena hawa nafsu," ujarnya.

Baca juga: Oknum Polisi Aceh Tenggara Dipecat akibat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental

Awal mulai kejadian rudapaksa itu terungkap, setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada kedua orang tua korban.

Tak terima anaknya dilecehkan dan dirudapksa, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Besar. 

Bukti kejadian rudapaksa itu juga dibarengi dengan visum et repertum.

"Selanjutnya Personel Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka MY dan dibawa serta diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar, guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka di persangkaan dan ancaman hukuman Pasal 50 Subs pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (*)

Baca juga: Akui Salah, Sambo Tetap Kekeh Tantang Pembuktian di Pengadilan soal Pelecehan Seksual Putri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved