Dua Lagi Perusahaan Langgar Cara Buat Obat, BPOM Cabut Sertifikat CPOB dan Larang Edar Produknya
CV Budiarta merupakan pemasok utama Propilen Glikol (PG) yang tidak memenuhi syarat pada industri farmasi PT Yarindo Farmatama.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengumumkan kembali dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirup. Disebutkan Kepala BPOM RI Penny K. Lukito keduanya adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Sertifikat CPOB dua perusahaan farmasi tersebut dicabut oleh BPOM.
Berikut empat tambahan obat sirup yang ditarik dari peredaran: Produk sirup obat PT Ciubros Farma yaitu Citomol dan Citoprim PT Samco Farma yaitu Samcodryl dan Samconal.
"Produk kedua farmasi itu menggunakan bahan pelarut yang tidak memenuhi syarat," kata Penny dikutip dari konferensi pers, Rabu (9/11/2022).
Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan penarikan seluruh produk menjadi tugas tanggung jawab kewajiban dari industri Farmasi tersebut, tapi tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif oleh kantor-kantor Badan POM di seluruh Indonesia.
Penarikan mencakup seluruh gerai industri besar farmasi, pedagang besar, apotek instalasi Farmasi rumah sakit Puskesmas klinik, toko obat, dan praktik Mandiri tenaga kesehatan.
"Jadi penarikan seluruh produk menjadi tugas tanggung jawab kewajiban dari industri Farmasi tersebut. Tapi tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif dan langsung juga dilakukan oleh kantor-kantor Badan POM di seluruh Indonesia," ungkap Penny.
Pemusnahan semua persediaan sirup obat akan disaksikan oleh petugas unit teknis pelaksanaan BPOM dengan berita acara pemusnahan.
Baca juga: Sebelum Ditemukan Meninggal di Krueng Langsa, Lelaki Usia 70 Tahun Itu Sudah 5 Hari Menghilang
Baca juga: Arab Saudi Siap Lokalisasi Pabrik Desalinasi Air Laut Untuk Penuhi Permintaan Global
Baca juga: Bulan Ini, Belum Ada Anak Kasus Gagal Ginjal Akut Dirujuk ke RSUZA, Disampaikan Isra kepada DPR RI
Sebelumnya, telah ada tiga perusahaan farmasi yang terseret kasus serupa yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
BPOM RI mencabut izin edar obat sirup dari (tiga) industri farmasi tersebut, dengan rincian dari PT Afi Farma 49 produk, PT Yarindo Farmatama 6 produk, serta PT Universal Pharmaceutical Industries 14 produk.
Obat Disita
Badan POM RI juga menyita barang bukti dari gudang supplier bahan baku obat sirup yang tidak memenuhi syarat yakni milik CV Chemical Samudra yang berada di Tapos, Depok, Jawa Barat.
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan, selain mengambil sampel bahan kimia dari CV Samudra Chemical, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa beberapa drum aluminium warna putih, buku-buku dan dokumentasi, sorbitol dan Propilen Glikol (PG).
"Hasil uji menunjukkan bahwa 12 sampel Propilen Glikol terdeteksi memiliki kandungan EG dan DEG yang sangat jauh. Dari persyaratan yang harus 0,1 persen, 9 sampelnya kadarnya mencapai 52 persen dan ada yang sampai 92 persen," kata Penny.
Menurut Penny, untuk sampai ke produsen farmasi penyaluran bahan baku pelarut pada obat sirup sangat panjang.
