Berita Lhokseumawe
Seorang Tahanan Jaksa Dalam Kasus Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe Meninggal
"Untuk spesifik penyakitnya kita tidak ketahui. Namun setelah mendapatkan laporan Ra sakit, langsung dijemput dan dibawa ke Rumah Sakit Sakinah.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Untuk spesifik penyakitnya kita tidak ketahui. Namun setelah mendapatkan laporan Ra sakit, langsung dijemput dan dibawa ke Rumah Sakit Sakinah. Sehingga dalam perawatan di rumah sakit, Ra meninggal dunia," paparnya.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Ru (59) yang berstatus sebagai tahanan jaksa dalam kasus Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe, dilaporkan meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit, Selasa (8/11/2022) malam sekitar pukul 21.20 WIB.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe didanai APBN tahun 2018 dengan anggaran Rp 5,6 miliar.
Dari hasil audit BPK RI pada tahun 2019, terdapat temuan kekurangan volume pembangunan dengan nilai Rp 234 juta.
Namun hingga pertengahan 2022, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mendapatkan laporan bahwa kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI belum dikembalikan ke kas negara.
Didasari laporan tersebut maka pada Juni 2022, jaksa pun mulai melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan sekitar dua bulan dan juga sudah dipastikan kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI belum dikembalikan ke negara, maka Jaksa pun meningkatkam kasus ini ke tahap penyidikan.
Baca juga: Audit Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe, Jaksa Surati Inspektorat
Lalu pada Rabu (10/10/2022), Jaksa pun menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka berinisial Ab (44) merupakan PPTK (44), Ru (59) selaku kontraktor, dan Sa (39) selaku konsultan pengawas.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan Jaksa.
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH menjelaskan, Ra selama ini memang ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe dengan status sebagai tahanan jaksa.
Namun pada Selasa siang kemarin, pihaknya mendapatkan laporan kalau Ra dalam kondisi sakit.
"Untuk spesifik penyakitnya kita tidak ketahui. Namun setelah mendapatkan laporan Ra sakit, langsung dijemput dan dibawa ke Rumah Sakit Sakinah. Sehingga dalam perawatan di rumah sakit, Ra meninggal dunia," paparnya.
Baca juga: Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe
Dengan Ra meninggal dunia, maka kewenangan menuntut pidana telah dihapus.