Internasional
Irak Bebaskan Insinyur Inggris, Dituduh Tak Mampu Bayar Utang ke Qatar National Bank
Seorang insinyur Inggris yang ditahan di Irak atas dugaan utang tak terbayarkan ke Qatar National Bank telah dibebaskan dari penjara Irak.
SERAMBINEWS.COM, LONDON - Seorang insinyur Inggris yang ditahan di Irak atas dugaan utang tak terbayarkan ke Qatar National Bank telah dibebaskan dari penjara Irak.
Pria itu, Brian Glendinning diperkirakan akan tiba di rumah minggu ini, lapor harian Inggris The Guardian, Senin (14/11/2022).
Glendinning dicegat oleh pihak berwenang di bandara Baghdad pada September 2022 setelah Qatar mengeluarkan red notice Interpol untuk penangkapannya.
Dia telah dikontrak untuk bekerja di kilang minyak BP di negara tersebut.
Diklaim, pria berusia 43 tahun itu berhutang pembayaran kepada QNB.
Dia kemudian ditahan di penjara Irak, dengan beberapa organisasi hak asasi manusia berkampanye untuk pembebasannya.
Baca juga: Insinyur Australia Terancam Mati di Penjara Irak, Kesehatannya Terus Memburuk
Ditahan di Dubai, sebuah kelompok kampanye, mengatakan Glendinning dibebaskan pada Minggu (13/11/2022).
QNB telah merilis catatan izin beberapa hari sebelumnya yang merinci warga Inggris itu tidak lagi dicari oleh Qatar untuk diekstradisi.
Pada 2017, Glendinning dijatuhi hukuman in absentia dua tahun penjara karena gagal membayar utang $23.550 yang telah dia ambil saat tinggal di Doha.
Namun keluarganya mengklaim QNB tidak memberi tahu Glendinning telah dijatuhi hukuman.
Kampanye crowdfunding yang didirikan oleh keluarga untuk membantu tagihan hukum telah mengumpulkan lebih dari $36.000.
Radha Stirling, pendiri Detained in Dubai and the Interpol and Extradition Reform, atau inisiatif Ipex, berkata:
“Pengacara Glendinning Tahseen Alchaabawi memberi kami kabar baik pagi ini."
Baca juga: Penyanyi Irak Rilis Single Baru, Akan Tampil Pada Pembukaan Piala Dunia 2022 di Qatar
"Itu adalah momen emosional bagi keluarganya dan saya sangat bahagia untuk Glendinnings.”
Stirling menuduh Qatar secara konsisten menyalahgunakan sistem Interpol.