Berita Aceh Besar
Pelaku Pencuri Uang Kotak di Aceh Besar Ditangkap, Tersangka Sudah 4 Kali Jalankan Aksinya
Dikatakan Ferdian, dari keterangan tersangka, ia mengakui telah empat kali melakukan pencurian uang di kotak amal di musala dan masjid yang berbeda.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Dikatakan Ferdian, dari keterangan tersangka, ia mengakui telah empat kali melakukan pencurian uang di kotak amal di musala dan masjid yang berbeda.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satreskrim Polres Aceh Besar, mengamankan MU (58) pelaku pencuri uang kotak amal di Musala Lhokseudu pada Kamis (10/11/2022) lalu.
Ia diamankan setelah aksinya terekam kamera pengawas CCTV dan dilaporkan polisi dengan nomor laporan LP.B/03/XI/2022/SPKT/Sek Leupung/Polres Aceh Besar/Polda Aceh tanggal 11 November 2022.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Ferdian Chandra mengatakan, tersangka berprofesi sebagai buruh harian lepas dan beralamat di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1.147.000, batang besi ulit, satu tas ransel, satu unit Sepeda Motor Merk Yamaha dan beberapa barang bukti lainnya.
"Tersangka diamankan di salah satu warung kopi yang berada di Gampong Peunayong," kata Ferdian kepada Serambinews.com, Senin (15/11/2022).
Ia mengatakan, motif pelaku melakukan pencurian uang kotak amal tersebut untuk menebus sepeda motor miliknya yang digadaikan pada orang lain.
Berdasarkan laporan polisi tersebut diatas, pada hari ini Jumat tanggal 11 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB, tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar beserta Unit Reskrim Polsek Leupung, melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian uang kotak amal musala di Gampong Layeun, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, yang terekam CCTV.
Kemudian lanjut Ferdian, hasil penyelidikan CCTV teridentifikasi pelakunya, dilakukan pencarian terhadap pelaku.
Baca juga: Pencuri Kotak Amal di Meunasah Lhok Seudu Terekam CCTV
Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah warung kopi yang berada di kawasan bekas pasar ikan Gampong Peunayong, Banda Aceh.
"Kemudian pelaku dibawa ke tempat tinggalnya dan dilakukan penggeledahan terhadap kamar kos yang disewa oleh pelaku di Gampong peunayong, dan di sana kita amankan BB," jelas Ferdian.
Dikatakan Ferdian, dari keterangan tersangka, ia mengakui telah empat kali melakukan pencurian uang di kotak amal di musala dan masjid yang berbeda.
"Namun dua kali berhasil dan 2 dua kali gagal. Kami himbau, silahkan masyarakat atau pengurus masjid/musala mengecek kotak amal masjid atau kotak amal musala. Jika merasa ada kehilangan uang, silahkan buka & cek rekaman CCT-Vnya, jika pelakunya sama dengan pelaku yang telah kita tangkap, silahkan membuat laporan polisi," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 5e Jo Pasal 363 Ayat (2) jo Pasal 362 jo Pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun Penjara ditambah sepertiga karena lebih dari satu kali (pengulangan tindak pidana yang sama/berulang kali). (*)
Baca juga: Aksinya Viral di Medsos, Pencuri Uang Kotak Amal di Aceh Besar Menyerahkan Diri