Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh dan BPOM Aceh Sita Puluhan Kosmetik Ilegal

Penyitaan kosmetik berjumlah ribuan item ini dilakukan karena barang-barang tersebut tak memiliki izin edar dari BPOM.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Banda Aceh (Satu Kiri), Kapolsek Darul Kamal (Kanan), bersama Kepala BPOM Aceh (Satu Kanan) dan Kanit Tipidter Polresta Banda Aceh (Kanan) melakukan gelar perkara pengungkapan kasus kosmetik yang diduga ilegal di sebuah rumah warga di Desa Neusok, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar , di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (15/11/2022). 

"Semua tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Uji laboratorium juga telah dilakukan, jika digunakan secara langsung akan bergejala kepada pengguna seperti gatal, kulit memerah hingga berakibat fatal dan ini dilarang," jelasnya.

Atas kasus tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1,5 miliar.(*)

Baca juga: Tersangka Kasus Perampokan Uang MUDI Samalanga Bireuen Diserahkan ke Jaksa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved