Jumat, 22 Mei 2026

30 Menit Bersama Tokoh

Ternyata Islam Tidak Anjurkan Poligami? - 30 Menit Bersama Tokoh

Efek dari poligami liar, akan berdampak pada seluruh anggota keluarga, istri sah kecewa dan perempuan yang dinikahi secara diam-diam, tidak diakui

Tayang:
Editor: Syamsul Azman

BANDA ACEH - Poligami liar adalah istilah untuk perbuatan pernikahan seorang suami dengan perempuan lain tanpa persetujuan, sepengetahuan istri sahnya dan dilakukan secara diam-diam.

Efek dari poligami liar, akan berdampak pada seluruh anggota keluarga, istri sah kecewa dan perempuan yang dinikahi secara diam-diam, tidak diakui negara atau tidak memiliki legalitas.

Poligami liar merupakan pernikahan yang tidak melibatkan pengadilan negara, sehingga apabila terjadi permasalahan dalam rumah tangga, tidak dibela negara karena dilakukan tanpa secara ilegal. 

Penjelasan mengenai poligami liar ini dijelaskan Dr H Agustin Hanafi, Lc di Studio Serambi on TV dalam program 30 Menit Bersama Tokoh dengan tema "Poligami Liar: Apa Akibatnya bagi Perempuan?" dipandu News Manajer Serambi Indonesia Bukhari M Ali, Senin (14/11/2022).

Baca juga: VIDEO Poligami Liar, Adakah Poligami Jinak? - 30 Menit Bersama Tokoh

Poligami Bukan Sunnah

Dr Agustin mengatakan poligami bukan perkara sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan, dalam Alquran maupun hadist, tidak ada anjuran untuk laki-laki melakukan poligami, yang ada mengatur poligami.

"Untuk melakukan poligami, tidak ada perintah dari Alquran maupun sunnah dari Rasulullah, tetapi poligami diatur dalam Alquran An-Nisa Ayat 3," terangnya.

"Turunnya ayat ini ketika seorang pemilihara anak yatim berkeinginan menikahi mereka, tapi tidak memberikan hak-haknya dan mendzaliminya. Alquran menegurnya," tambah Ketua Prodi Hukum Keluarga FSH UIN Ar-Raniry.

Ayat tersebut diturunkan untuk mengatur poligami, karena sebelum Islam datang, poligami dilakukan tanpa aturan, seorang pria bisa menikahi banyak perempuan, ketika Islam hadir, poligami dibatasi.

"Ayat ini mengatur poligami, sebelum Islam datang, orang melakukan poligami tanpa batas, tidak ada aturan. Begitu Islam datang, dibatasi maksimum empat orang istri dan dalam Alquran ditekankan agar adil terhadap istri," ungkapnya.

Baca juga: Aldi Taher Ingin Poligami dengan Nikahi Dewi Perssik Lagi, Sang Istri: Sejahterakan Dulu yang Ada

Perkara yang Membolehkan Poligami

Poligami bisa dilakukan dengan beberapa syarat, keliru apabila poligami dijadikan ajang "siapa lebih hebat dari siapa" karena menambah "orang rumah" ada beberapa hal yang mengaturnya.

"Diizinkan berpoligami jika istri tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai istri, kedua cacat badan yang tidak mungkin lagi sembuh dan ketiga tidak bisa memberikan keturunan," jelasnya.

"Meskipun diizinkan, tapi poligami ini keadaan darurat, bukan ajang siapa lebih hebat," tambah dosen sekaligus pendakwah ini.

Baca juga: Tanggapi Isu Poligami, Arie Untung Minta Maaf Pada Istri: Aku Sudah Berusaha Tutupi

Poligami Zaman Rasulullah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved