Selebriti
Divonis 10 Tahun, Korban Kecewa karena Aset Indra Kenz Disita untuk Negara, Hakim Ungkap Alasannya
Ia menyebut, kemungkinan untuk banding besar karena pada kasus serupa, harta terdakwa justru dilelang untuk mengganti kerugian korban
Ia menyebut, kemungkinan untuk banding besar karena pada kasus serupa, harta terdakwa justru dilelang untuk mengganti kerugian korban
SERAMBINEWS.COM - Keputusan Pengadilan memvonis terdakwa Indra Kenz hukuman 10 tahun penjara.
Pihak Indra Kenz mengajukan bantahan atas putusan tersebut.
Di sisi lain, dari putusan itu aset Indra Kenz disita dan dikembalikan ke negara, hakim ungkap alasannya.
Indra Kenz telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara.
Tak hanya itu, hakim juga memutuskan seluruh aset kekayaan disita dan dikembalikan oleh negara.
Padahal, kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz ini telah merugikan banyak korban.
Hal ini lah membuat korban Binomo merasa kecewa.
Para korban meminta jaksa mengajukan banding atas putusan hakim.
Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Kristianto mengungkapkan rencananya setelah para korban Binomo meluapkan kekecewaannya.
Jaksa Kristiato pun mengatakan kemungkinan pihaknya akan memenuhi permintaan korban untuk banding besar.
Namun, ia dan tim akan menganalisa putusan hakim terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
"Akan kami analisa dulu, kemungkinan besar kami akan banding," kata Kristianto.
Ia menyebut, kemungkinan untuk banding besar karena pada kasus serupa, harta terdakwa justru dilelang untuk mengganti kerugian korban.
Ia mengacu pada kasus perkara investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.