Berita Banda Aceh
Poligami Liar Berdampak bagi Keluarga
Poligami liar adalah istilah untuk perbuatan pernikahan seorang suami dengan perempuan lain tanpa persetujuan atau sepengetahuan istri sahnya
BANDA ACEH - Poligami liar adalah istilah untuk perbuatan pernikahan seorang suami dengan perempuan lain tanpa persetujuan atau sepengetahuan istri sahnya dan dilakukan secara diam-diam.
Efek dari poligami liar akan berdampak pada seluruh anggota keluarga, istri sah kecewa dan perempuan yang dinikahi secara diam-diam, tidak diakui negara atau tidak memiliki legalitas.
Poligami liar merupakan pernikahan yang tidak melibatkan pengadilan negara, sehingga tidak memiliki legalitas dan apabila terjadi permasalahan tidak dibela pemerintah karena dilakukan tanpa sepengatahuan.
Hal itu disampaikan Dr H Agustin Hanafi Lc di Studio Serambi on TV dalam program 30 Menit Bersama Tokoh dengan tema "Poligami Liar: Apa Akibatnya bagi Perempuan?" dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali, Senin (14/11/2022).
Dr Agustin mengatakan, poligami bukan perkara sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan, dalam Al-Qur’an maupun hadist, tidak ada anjuran untuk laki-laki melakukan poligami, yang ada mengatur poligami.
"Untuk melakukan poligami, tidak ada perintah dari Al-Qur’an maupun sunnah dari Rasulullah, tetapi poligami diatur dalam Al-Qur’an surah An-Nisa Ayat 3," terangnya.
"Turunnya ayat ini, ketika seorang pemilihara anak yatim berkeinginan menikahi mereka, tapi tidak memberikan hak-haknya dan mendzaliminya.
Al-Qur’an menegurnya," tambah Ketua Prodi Hukum Keluarga FSH UIN Ar-Raniry.
Ayat tersebut diturunkan untuk mengatur poligami, karena sebelum Islam datang, poligami dilakukan tanpa aturan, seorang pria bisa menikahi banyak perempuan, ketika Islam hadir, poligami dibatasi.
"Ayat ini mengatur poligami, sebelum Islam datang, orang melakukan poligami tanpa batas, tidak ada aturan.
Begitu Islam datang, dibatasi maksimum empat orang istri dan dalam Al-Qur’an ditekankan agar adil terhadap istri," ungkapnya.
Baca juga: Dosen UIN Ar-Raniry: Islam Tidak Menganjurkan Untuk Poligami
Baca juga: Pasca KDRT Lesty Kejora, Aldi Taher Komentari Perselingkuhan Rizky Billar, Sebut Lebih Baik Poligami
Dikatakan, poligami bisa dilakukan dengan beberapa syarat, keliru apabila poligami dijadikan ajang "siapa lebih hebat dari siapa".
Karena menambah "orang rumah" ada beberapa hal yang mengaturnya.
"Diizinkan berpoligami jika istri tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai istri, kedua cacat badan yang tidak mungkin lagi sembuh dan ketiga tidak bisa memberikan keturunan," jelasnya.
"Meskipun diizinkan, tapi poligami ini keadaan darurat, bukan ajang siapa lebih hebat," tambah dosen sekaligus pendakwah ini.