Berita Banda Aceh

Polisi Amankan 92 Produk Kosmetik Tak Memiliki Izin Edar, Banyak Ilegal Beredar di Aceh

Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap peredaran puluhan kosmetik tanpa izin di wilayah hukum Polresta Banda Aceh

Editor: bakri
Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Banda Aceh (Satu Kiri), Kapolsek Darul Kamal (Kanan), bersama Kepala BPOM Aceh (Satu Kanan) dan Kanit Tipidter Polresta Banda Aceh (Kanan) melakukan gelar perkara pengungkapan kasus kosmetik yang diduga ilegal di sebuah rumah warga di Desa Neusok, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar , di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (15/11/2022). 

BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap peredaran puluhan kosmetik tanpa izin di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Senin (15/11/2022).

Dalam pengungkapan itu, terdapat 92 produk kosmetik yang diamankan petugas.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan penjualan kosmetik tanpa izin di media sosial.

"Dari pengecekan dan pendataan tersebut, ditemukan adanya usaha penjualan kosmetik yang beralamat di Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar," kata Fadillah.

Kemudian pada 7 November 2022, BPOM mendatangi lokasi penjualan guna melakukan pengecekan produk.

Namun pelaku usaha tidak mengizinkan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Melihat hal tersebut, pihak BPOM kemudian melaporkan usaha pelaku ke Polsek setempat, terkait adanya produk usaha pelaku tidak memiliki izin edar dan diduga melanggar UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Kemudian pihak kepolisian mengamankan 92 produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar, 15 diantaranya mengandung bahan berbahaya dan 13 produk mengandung merkuri.

Setidaknya dua orang tersangka selaku pelaku usaha diamankan berinisial NH (40) perempuan dan HG (58) laki-laki yang beralamat di Aceh Besar.

Keduanya merupakan pasangan suami istri.

Mereka menjual produk tersebut itu secara online dan dijual di rumah pelaku.

"Barang bukti yang diamankan ada 92 produk kosmetik, ada timbangan digital, dua buku catatan penjualan produk, satu unit HP yang dijadikan komunikasi transaksi penjualan," ungkapnya.

Baca juga: Polresta Banda Aceh dan BPOM Aceh Sita Puluhan Kosmetik Ilegal

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pasutri, Diduga Jual Kosmetik Ilegal, 15 Mengandung Bahan Berbahaya

Dikatakan Fadillah, dari keterangan pelaku NH bahwa produk tersebut ia beli dari aplikasi jual beli online di beberapa toko yang beralamat di Medan, Sumatera Utara.

Diantaranya, Boss Cosmetik Medan, Suplat Cosmetik, Medan Biutycare, Vio Kosmetik, Thamita Medan dan Toko Anti Mahal.

Kemudian usai membeli produk tersebut, pelaku kemudian menjual kembali ke temannya yang berinisial I dan Reseller T yang juga beralamat di Medan.

"Serta ada juga pesan WhatsApp pelaku NH bahwa produk itu ia kirim menggunakan JNT ke N dan MB yang beralamat di Banda Aceh," jelasnya.

Saat ini sendiri kata Fadillah, pihaknya melakukan penahanan kepada HG.

Sedangkan tersangka NH tidak dilakukan penahanan lantaran sebagai penimbang mempunyai anak yang masih balita.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan pasal 197 junto 196 dari undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dimana dalam pasal 197 kedua tersangka dapat dipidana penjara paling 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar.

Sementara pasal 196 ancaman kurungan 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar," pungkasnya.

Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, mengatakan, saat melakukan pengungkapan, kedua tersangka NH dan HG sempat melakukan penolakan.

Baca juga: Untuk Pertama Kalinya, Kolaborasi Supreme Luncurkan Alat Kosmetik, Lipstik Berwarna Merah

“Karena produknya dijual di rumah pelaku, bukan di toko dan pasar.

Kita bersama polisi akan terus mengungkap kasus-kasus pidana pelanggaran di bidang kosmetik ini,” katanya.

Dikatakan, pendistribusian kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya cukup banyak ditemukan.

Seperti pengungkapan kasus kali ini, pihaknya menemukan tiga kandung bahan berbahaya dari produk kosmetik yang dijual.

Seperti, kandungan merkuri, hidrokinon dan asam retinoat yang ditemukan dalam produk tersebut.

“Merkuri ini kalau digunakan untuk kosmetik kulit menghitam, kulit kemerahan dan akhirnya pergi ke dokter kulit karena kulitnya rusak,” jelasnya.

Sementara hidrokinon dan asam retinoat ini merupakan resep obat yang bisa digunakan, namun tidak bisa dicampurkan dalam produk kosmetik.

Dampaknya jika digunakan dalam produk kosmetik hampir sama dengan kandungan merkuri.

Dalam pengungkapan kasus itu, pihaknya bersama Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan beberapa produk kosmetik seperti cream, lotion, bedak, sabun serta beberapa produk lainnya.

“Kita akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.

Kebanyakan yang beli produk mereka rata-rata itu remaja dan ibu rumah tangga,” pungkasnya. (i)

Baca juga: Kosmetik Madame Gie Mengandung Bahan Berbahaya, Sang Pemilik Gisella Anastasia Angkat Bicara

Baca juga: Arzeti Bilbina Bicara soal Kebutuhan Kosmetik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved