Berita Banda Aceh
Polresta Banda Aceh Tangkap Pasutri, Diduga Jual Kosmetik Ilegal, 15 Mengandung Bahan Berbahaya
Dalam pengungkapan tersebut, terdapat 92 produk kosmetik diamankan petugas dari rumah pasangan suami istri atau Pasutri berinisial l NH (40) dan HG (5
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Dalam pengungkapan tersebut, terdapat 92 produk kosmetik diamankan petugas dari rumah pasangan suami istri atau Pasutri berinisial l NH (40) dan HG (58) di salah satu desa di Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh mengungkap peredaran puluhan kosmetik tanpa izin di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Senin (15/11/2022).
Dalam pengungkapan tersebut, terdapat 92 produk kosmetik diamankan petugas dari rumah pasangan suami istri atau Pasutri berinisial l NH (40) dan HG (58) di salah satu desa di Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar.
Sedangkan pasangan suami istri ini juga ditangkap.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan kasus itu terungkap berawal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan penjualan di media sosial kosmetik tanpa izin.
"Dari pengecekan dan pendataan tersebut, ditemukan adanya usaha penjualan kosmetik yang beralamat di Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar," kata Fadillah.
Baca juga: Mewaspadai Kejahatan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal
Kemudian pada 7 November 2022, BPOM mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan pengecekan produk. Namun pelaku usaha tidak mengizinkan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Melihat hal tersebut, pihak BPOM kemudian melaporkan usaha pelaku ke Polsek setempat terkait adanya produk usaha pelaku tidak memiliki izin edar dan diduga melanggar UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Kemudian pihak kepolisian mengamankan 92 produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar, 15 di antaranya mengandung bahan berbahaya dan 13 produk mengandung merkuri.
Pemilik alat kosmetik itu, yakni pasangan suami istri berinisial NH (40) dan HG (58) juga ditangkap petugas.
Mereka menjual produk tersebut itu secara online dan dijual di rumah pelaku. "Barang bukti yang diamankan ada 92 produk kosmetik, ada timbangan digital, dua buku catatan penjualan produk, satu unit HP yang dijadikan komunikasi transaksi penjualan," pungkasnya. (*)
Baca juga: Arab Saudi Sita 40 Juta Paket Kosmetik Ilegal, Menutup 95 Usaha