Sosok Tersangka Baru Kebaya Merah Berjudul Tiga Lawan Satu, Dibagi 18 Part, Segini Upahnya
Polda Jatim berhasil menangkap dan menetapkan tersangka baru dalam kasus video asusila kebaya merah.
Dan, lanjut Farman, proses pembuatan video melibatkan ACS, AH dan CZ itu, dilakukan di sebuah hotel wilayah Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sekitar bulan Maret 2022.
"Yang threesome itu, 18 part, bukan 15 part, BDSM, down age, disiplin, sadism and masocism," katanya.
Mantan Kapolres Gianyar Polda Bali itu, menambahkan, CZ memperoleh upah dari AH sekitar tiga juta rupiah dari hasil penjualan video dewasa tema 'hubungan bertiga' itu.
AH yang memberikan upah kepada CZ, karena sosok si pemeran wanita berkebaya merah itu yang bertindak menjualkan video produksi mereka.
Proses penjualannya melalui postingan Twitter untuk menawarkan pembuatan video dewasa dengan tema, kostum dan adegan yang dapat dipesan sesuai permintaan dengan kisaran harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Yang jual AH. Si AH sudah kasih uang lebih kurang Rp 3 juta dari penjualan itu. Iya hasil penjualan itu," jelas Farman.
AH memperoleh pesanan dari seseorang melalui direct message (DM) akun Twitter yang dikelolanya.
Bernama @ainturslvt dan @meamora. Melalui cuitan di halaman kedua akun tersebut, mereka menawarkan harga sebuah pemesanan video dewasa secara bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Bagi calon pembeli yang berminat dengan jasa layanan dokumentasi video yang dibuat keduanya dengan penawaran harga yang telah disodorkan kedua tersangka.
Maka, si pembeli yang telah sepakat dengan nilai harga yang ditawarkan atas pesanan kostum berserta adegan dewasa yang diinginkannya.
Si pembeli akan diberikan sebuah link akun media percakapan (Chatting) Telegram, lengkap dengan password untuk mengakses video dewasa pesanannya.
"Si AH jualnya lewat Twitter lalu pakai Telegram, ada password agar bisa masuk," pungkasnya.
Sekedar diketahui, AH, si pemeran wanita Kebaya Merah, bersama ACS teman prianya dalam video viral tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya terbukti memproduksi konten informasi berupa video dan foto dewasa. Lalu memperjualbelikannya.
Hasil temuan penyidik dari penyitaan dan analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti. Mulai dari laptop MSI wama hitam, sebuah hardisk merek WD warna hitam, sebuah hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, sebuah handphone merek Realme C11 dan sebuah handphone merek Realme C33.