Breaking News

Sosok Tersangka Baru Kebaya Merah Berjudul Tiga Lawan Satu, Dibagi 18 Part, Segini Upahnya

Polda Jatim berhasil menangkap dan menetapkan tersangka baru dalam kasus video asusila kebaya merah.

Editor: Amirullah
Kolase Twitter
Cuplikan dalam video wanita berkebaya merah yang viral di TikTok. Kini 2 penmeran video dewasa itu berstatus tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Didapati, pasangan tersebut telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa. Dan beberapa di antaranya bukan hanya diperankan oleh keduanya. Karena didapati sebuah judul video dewasa bertajuk 1 lawan 3.

Ternyata, puluhan video dan ratusan foto tersebut diproduksi sejak Januari 2022. Bahkan mereka menjual video dewasa tersebut seharga Rp 750 ribu hingga dua juta rupiah.

Dan para pembeli dapat melakukan pemesanan tema, adegan, kostum termasuk jalan cerita video dewasa tersebut, melalui dua akun Twitter yang dikelola kedua tersangka.

Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

(Surya.co.id/Luhur Pambudi)

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul SOSOK CZ Tersangka Baru Kebaya Merah, Lakoni Video Syur Tema 3 Orang, Dibagi 18 Part, Segini Upahnya

Baca juga: Percobaan Rudapaksa Berujung Gagal, Pria Asal Sumut Kini Mendekam di Penjara

Baca juga: Kasus Video Kebaya Merah, Polisi Tangkap Wanita Lain Tersangka Pemeran Video Tiga Lawan Satu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved