Berita Banda Aceh

Tiap Berhubungan Badan Selalu Dianiaya, Istri Laporkan Suami ke Polresta Banda Aceh

Seorang istri di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh melaporkan suaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Eva
Ilustrasi Berhubungan intim - Seorang istri di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh melaporkan suaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh. Resah tiap berhubungan badan selalu dianiaya 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seorang istri di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh melaporkan suaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Dia adalah AT (49) melaporkan suaminya berinisial I (41).

Karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan laporan itu.

Baca juga: Berhubungan Intim Lebih dari 2 Kali Sehari, Berapa Kali Idealnya? Begini Jawaban Seksolog dr Boyke

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengatakan, AT melaporkan suaminya pada 10 September 2022 lalu.

“Dimana I (41) melakukan kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap istrinya AT (49).

Kekerasan fisik dilakukan di rumah kontrakan yang dihuni keduanya,”  kata Fadillah, saat konferensi di lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (14/11/2022) kemarin.

Kejadian tersebut, terjadi pada bulan Juli hingga Oktober 2022.

Selain itu, pelaku juga merekam menggunakan Handphone terhadap kekerasan seksual yang dilakukannya.

Baca juga: VIDEO Istri Pergoki Suami Cium Kening Wanita Lain, Pelakor Kabur Usai Ditabok

Sehingga pihaknya pun melakukan penyitaan barang bukti HP pelaku sebagai bahan penyidikan.

Lantaran sudah lelah dengan sikap pelaku yang kerap menganiayanya saat hendak berhubungan badan.

Korban kemudian melaporkan pelaku  ke kepolisian.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan seksual

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b) jo pasal 13 jo Pasal 14 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (a), (e), (i) dan (m) UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved