Pembunuhan Brigadir J
Tiap Malam Bharada E Bermimpi Dihantui Sosok Brigadir J Usai Pembunuhan di Duren Tiga
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan, setiap malam Brigadir J masuk dalam mimpi Richard Eliezer usai kejadian pembunuhan di Duren Tiga.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan, setiap malam Brigadir J masuk dalam mimpi Richard Eliezer usai kejadian pembunuhan di Duren Tiga.
Hal itu disampaikan dalam podcast sebagaimana dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Selasa (15/11/2022).
"Setiap malam dia mimpiin almarhum Yosua, didatangi. Dia selalu melihat almarhum Yosua," ungkap Ronny.
Kondisi ini membuat Richard Eliezer tak tenang dan akhirnya memberanikan diri mengungkapkan kejadian yang sebenarnya ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Itulah makanya ke Pak Kapolri, Richard sampaikan saya minta maaf Pak Kapolri, (pada pengakuan) yang kedua, saya siap salah, itu tidak benar (yang keterangan pertama)," tambahnya.
Baca juga: Sebulan Terakhir Tidur Sekamar, Bharada E Akui Brigadir J Sosok Teman Baik, Sering Jalan Bersama
Meski demikian, sebelum memberikan pengakuan yang kedua soal kejadian sebenarnya di Duren Tiga, ke mana pun Richard pergi selalu dikawal Ferdy Sambo.
"Setiap Richard berjalan ke mana-mana, itu dikawal sama Ferdy, dijagain sama Ferdy," kata Ronny.
"Baru kemudian pertemuan yang kedua dengan Kapolri, Richard berkata jujur," tambahnya.
Ferdy Sambo Pantau Richard Bahkan Sampai Depan Pintu Kapolri
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy secara blak-blakan mengungkapkan kalau Ferdy Sambo selalu pantau Richard.
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipantau Ferdy Sambo bahkan sampai di depan pintu ruangan Kapolri.
Kuasa Hukum Bharada E itu menyampaikan, sebelum memberikan pengakuan yang sebenarnya ke Kapolri, sosok Richard kerap mendapat intimidasi dari Ferdy Sambo.
"Waktu masih skenario itu si Richard masih dijaga sama Ferdy Sambo, kemudian waktu menghadap bapak Kapolri, itu Richard masuk ke dalam ketemu pak Kapolri, di luarnya di depan pintu itu ada Ferdy Sambo," ungkap Ronny masih mengutip Kompas TV, Selasa.
Baca juga: Blak-blakan Kuasa Hukum Bharada E: Ferdy Sambo Pantau Richard Bahkan Sampai Depan Pintu Kapolri
Kliennya itu merasa ketakutan dan sempat menghubungi keluarga dan orang tua.
"Dia sempat hubungi keluarga kalau terjadi apa-apa, sudah ikhlaskan saya, tidak usah cari, saya minta keluarga hati-hati, baik-baik, jadi kalau ada apa-apa, sudah gak usah cari saya lagi," katanya menirukan Bharada E.
Sambil Bergetar, Bharada E Mohon Maaf Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal
Sambil bergetar, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Yosua (Brigadir J).
Bharada E mengakui dirinya hanyalah seorang anggota yang tak punya kemampuan menolak perintah seorang jenderal.
Hal itu disampaikan Bharada E jelang istirahat dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Usai menjalani sidang pertama sejak pagi, kuasa hukum membawa Bharada E ke hadapan para awak media jelang istirahat siang.
Kuasa hukumnya menyampaikan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu ingin menyampaikan sesuatu.
Didampingi kuasa hukumnya, Bharada E menyampaikan turut belasungkawa atas kematian Yosua dan mendoakan almarhum mendapat tempat di sisi Tuhan.
"Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum bang Yos," ucap Bharada E.
"Saya berdoa semoga almarhum bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," tambahnya.
Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga Yosua atas kejadian tersebut.
"Dan untuk keluarga almarhum bang Yos, bapak ibu, Reza serta seluruh keluarga besar bang Yos, saya memohon maaf," ucap Bharada E.
"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," tambahnya.
Ia juga mendoakan agar Tuhan memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum kepada almarhum Yosua.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya," ucap Bharada E.
"Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal.
Terima kasih, Minggu 16 Oktober 2022. Rutan Bareskrim," tutupnya membacakan secarik kertas yang dioret-oretnya sejak dua hari lalu.
Baca juga: Bantah Kesaksian Susi, Bharada E: Izin yang Mulia, Keterangan Saudara Saksi Banyak yang Bohongnya
Kronologi Detik-Detik Pembunuhan Brigadir J
Dalam bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang pertama Ferdy Sambo pada Senin kemarin, secara detail diuraikan bagaimana detik-detik pembunuhan Brigadir J.
Termasuk dalam hal ini perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E yang memaksa agar sang ajudan menembak lebih dahulu ke arah tubuh Yosua.
JPU dalam bacaan dakwaan menceritakan, kejadian dimulai sekitar pukul 17.12 WIB.
Saat itu, Kuat Maruf yang mengetahui kehendak jahat Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap keluar melalui pintu dapur menuju garasi.
Kuat menghampiri saksi Ricky Rizal Wibowo yang berdiri dekat garasi di dekat bak sampah.
"Om, dipanggil bapak sama Yosua," ucap JPU menirukan Kuat.
Mendengar perkataan tersebut, Ricky menghampiri Yosua yang sedang berada di halaman samping rumah dan memberitahu dirinya dipanggil Ferdy Sambo.
Kemudian Yosua tanpa sedikit pun curiga berjalan masuk ke rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan.
Yosua diikuti terus oleh Ricky dan Kuat sampai ke hadapan Ferdy Sambo.
Saat itu Kuat masih membawa pisau dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan.
Sampai di ruang tengah dekat meja makan, terdakwa Ferdy Sambo bertemu dan berhadapan dengan Yosua.
Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban lalu mendorongnya ke depan sehingga tepat berada di depan tangga.
Terdakwa Ferdy Sambo saat itu tepat berada di depan Yosua, sementara Richard berada di sebelah kanan dan Kuat di belakang Ferdy Sambo.
Kemudian Ricky berada di belakang Richard dalam posisi bersiaga melakukan pengamanan bila Yosua sewaktu-waktu melakukan perlawanan.
Sementara Putri Candrawathi berada dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih tiga meter dari posisi Yosua berdiri.
"Jongkok kamu," kata JPU menirukan Ferdy Sambo.
"Ada apa ini?" tanya Yosua sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada.
Yosua sempat mundur sedikit sebagai pertanda menyerahkan diri.
Ferdy Sambo berteriak dengan suara keras kepada Richard sambil memberikan perintah tembak.
"Woy, kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak," perintah jenderal bintang dua itu.
Dalam bacaan dakwaan, JPU menyampaikan sebagai seorang perwira tinggi Polri berpangkat Irjen yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum, sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada Yosua untuk menjelaskan kejadian sebagaimana yang diceritakan Putri tentang pelecehan yang di Magelang.
"Bukannya malah membuat terdakwa Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa korban Yosua," ucap JPU dalam sidang tersebut.
Kembali ke kronologi, setelah mendengar teriakan perintah Sambo, Richard sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya langsung mengarahkan pistol Glock-17 ke tubuh Yosua.
Richard menembak sebanyak tiga atau empat kali ke tubuh Yosua hingga korban terkapar mengeluarkan banyak darah.
Ferdy Sambo Tembak Kepala Yosua
Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Yosua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak-gerak kesakitan.
Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo menghabisi langsung nyawa Yosua.
Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam, memegang senjata api dan menembak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Yosua hingga meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak, Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali, lalu berbalik menghampiri Yosua.
Sambo menempelkan senjata api HS milik korban ke tangan kiri Yosua dan menembakkan menggunakan tangan kiri Yosua ke arah tembok di atas TV.
"Dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Richard dengan Yosua," ucap JPU.
"Korban meninggal dunia sekira pukul 17.16 WIB," tambahnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS