Info Kota Sabang

Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Periode Ke 2 tahun 2022

Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), periode ke 2

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), periode ke 2 tahun 2022 di Halaman Kantor Kejari Sabang, Rabu (16/11/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), periode ke 2 tahun 2022.

"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 9 perkara pidana umum, antara lain ganja, Sabu, bong (alat penghisap Sabu), dan barang bukti lainnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, di Halaman Kantor Kejari Sabang, Rabu (16/11/2022).

Dia menjelaskan, berdasarkan statistik perkara, maka tahun 2022 ini tampak terjadi penurunan jumlah perkara, khususnya narkotika di Kota Sabang.

Baca juga: Sabang Bentuk City Branding, Tonjolkan Keunikan Wisata di Pulau Weh

"Ini tentu suatu hal yang positif, dan tidak terlepas dari partisipasi berbagai pihak terkait, dalam mengkampanyekan bahaya dan anti narkotika di Kota Sabang, terutama BNN, Kejaksaan, Dinkes dan Polres Sabang," jelasnya.

Kajari Sabang juga berharap agar sinergitas antar Instansi dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Sabang, terus terjaga dan semakin ditingkatkan, guna mendukung kondisi dan situasi kota Sabang sebagai Ikon Wisata Aceh.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kajari Sabang Choirun Parapat ini turut dihadiri stakeholder terkait diantaranya Kepolisian Resort Sabang, BNN Kota Sabang, Pengadilan Negeri Sabang, serta Dinas Kesehatan dan KB Kota Sabang.

Baca juga: 10 Pemain yang Harus Diwaspadai di Piala Dunia 2022, Ada Lionel Messi hingga Pria asal Maroko

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved