Pinjol Jerat 116 Mahasiswa IPB, Modus Ditawari Kerja Sama, Ada Perjanjian di Atas Meterai

Ia mengatakan, para korban ini terikat kerja sama dalam bentuk bisnis belanja online (online shop) oleh pelaku dengan iming-iming bagi hasil 10 persen

Editor: Faisal Zamzami
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi Pinjaman Online 

SERAMBINEWS.COM - Sebanyak 311 orang menjadi korban penipuan dengan modus pinjaman online (pinjol). 

116 di antaranya adalah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (ITB).

Wakil Rektor (WR) 1 Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB, Drajat Martianto menjelaskan awal mula dan modus ratusan mahasiwa IPB tersebut terjerat pinjol

Ia mengatakan, para korban ini terikat kerja sama dalam bentuk bisnis belanja online (online shop) oleh pelaku dengan iming-iming bagi hasil 10 persen.

Bahkan dalam kerja sama tersebut ada perjanjian di atas meterai, sehingga membuat ratusan mahasiswa percaya. 

Adapun motif dari pelaku yang berinisial SAN ini diketahui untuk meningkatkan rating toko yang dimilikinya. 

Pelaku menjanjikan keuntungan 10 persen itu dengan syarat para korban harus mengajukan pinjaman online terlebih dulu. 

"Ini kenapa mahasiswa kemarin tergiur dan percaya pada yang bersangkutan? ini kan perjanjiannya kerjasama, ini ada perjanjian hitam di atas putih, ada di atas meterai." 

"Jadi mahasiswa yang mungkin agak kurang percaya tapi karena merasa terlindungi perjanjian itu jadi mereka berani," kata Drajat, Rabu (16/11/2022). 

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Disebut Terjerat Pinjaman Online Capai Miliaran, Rektor IPB Klarifikasi

Lanjut Drajat mengatakan, kasus pinjol ini sebenarnya sudah berjalan hampir satu tahun. 

Namun, kasus baru terakumulasi pada bulan Agustus 2022 ini. 

"Dalam investigasi yang kami lakukan, sebetulnya sudah hampir satu tahun tapi masalah muncul sejak agustus ini, kemudian terakumulasi," katanya. 

Drajat mengatakan, pelaku SAN aktif melakukan pendekatan dan menawarkan bisinsinya tersebut pada para mahasiwa. 

"Yang bersangkutan sendiri juga aktif melakukan upaya-upaya pendekatan."

"Dia melakukan pertemuan-pertemuan di berbagai tempat dengan mahasiswa," kata Drajat. 

Baca juga: Mengenal Cara Kerja Pinjaman Online, Tidak Mengerikan Bila Tahu 7 Hal Ini Tentang Pinjol

Kerugian Capai Rp2 M

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan membenarkan sudah menerima laporan dalam kasus ini.

Ia menguraikan, laporan pertama masuk pada Oktober 2022 lalu.

Hingga sekarang korban terus bermunculan hingga mencapai ratusan orang.

"Berdasarkan pemeriksaan daripada pelapor atau korban, ini jumlah korban yang sudah berhasil didata adalah sebanyak 311 orang," ucap Ferdy, dikutip dari Tribunnews Bogor,Rabu (16/11/2022).

Ferdy menyebut, laporan korban juga berasal dari masyarakat umum, namun mayoritas bertatus mahasiswa IPB.

"Total uang dari para korban yang tertipu kurang lebih sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 orang korban ini," katanya. 

 

Klarifikasi rektor IPB


Rektor IPB Prof. Arif Satria memberikan klarifikasinya terkait hal tersebut.

Pihak IPB telah mengundang para mahasiswa korban kasus tersebut untuk menggali informasi lebih lanjut.

Dari hasil pertemuan tersebut, didapatkan informasi bahwa mahasiswa tersebut merupakan korban dugaan penipuan transaksi pinjol.

Ia juga menegaskan pada kasus ini tak ada transaksi yang sifatnya individual yang dilakukan mahasiswa IPB.

“Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi,” ujar Arif dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

 
Arif menyebut, terdapat 116 mahasiswa IPB yang menjadi korban dari total sekitar 300 orang dari sejumlah perguruan tinggi lain.

Arif menyampaikan, kasus ini berawal dari tawaran keuntungan 10 persen dari pelaku dengan melakukan suatu “projek” bersama.

Para mahasiswa ini diminta mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.

Pelaku selanjutnya meminta dana tersebut dipakai untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku.

Selanjutnya dari setiap nominal transaksi ini mahasiswa dijanjikan mendapat komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun, pelaku tak pernah memenuhi janji tersebut.

 

Koordinasi dengan OJK dan kepolisian


IPB kini telah melakukan langkah koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan kepolisian.

“Para mahasiswa IPB University juga melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Tentu dukungan kepolisian akan sangat penting untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Prof Arif.

Ia juga mengatakan, koordinasi juga dilakukan beberapa aplikasi penyedia pinjaman online yang dipakai pada kasus tersebut.

Koordinasi juga sudah dilakukan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna penyelesaian kasus agar segera rampung.

Menurutnya, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi para warga IPB.

 
Selain itu, tindakan preventif dengan melakukan peningkatan literasi keuangan dan fintech kepada mahasiswa perlu dilakukan agar kejadian serupa tak terulang.

 

Bukan pinjol, tapi perusahaan pembiayaan


Sementara itu, Ketua SWI OJK Tongam L Tobing telah memperoleh informasi terkait kejadian ini.

Ia mengatakan, yang menjerat ratusan mahasiswa IPB bukan pinjol, tapi perusahaan pembiayaan.

"Informasi yang kami peroleh sampai saat ini bahwa aplikasi yang memberikan pinjaman bukan pinjol, tetapi perusahaan pembiayaan (multi finance)" ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

"Jadi bukan peer to peer lending, tetapi pembiayaan pembelian barang dari perusahaan multi finance, yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," lanjutnya.

Baca juga: Pj Bupati Serahkan Bantuan ke Tamiang Untuk Korban Banjir

Baca juga: Gempa Terkini Magnitudo 5.6 Guncang Enggano Bengkulu, Tidak Berpotensi Tsunami

Baca juga: BMKG Prediksi Besok Bener Meriah Hingga Langsa Dilanda Hujan

Tribunnews.com: Modus Pinjol Jerat 116 Mahasiswa IPB, Ditawari Kerja Sama, Ada Perjanjian di Atas Meterai

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved