Selebriti

Ternyata, Paman Wanda Hamidah Ditetapkan sebagai Tersangka, Dugaan Penyerobotan Lahan

"Bahwa hari ini kami mendapat surat bahwa Hamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka," jelas Tohom Purba,

Editor: Nur Nihayati
Warta Kota
Wanda Hamidah ketika ditemui di kediaman keluarganya, di Jalan Ciasem, Raden Saleh, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022). 

"Bahwa hari ini kami mendapat surat bahwa Hamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka," jelas Tohom Purba,

SERAMBINEWS.COM - Keluarga Artis Wanda Hamidah sedang diuji kasus penyerebotan tanah.

Hingga mereka masih teranacam. Paman Wanda Hamida, Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka.

Ditetapkannya paman Wanda Hamidah tersebut, karena dugaan penyerobotan lahan.

Paman Wanda Hamidah dilaporkan oleh Japto Soerjosoemarno.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba.

Dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Tohom Purba menyampaikan bahwa Hamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarga Wanda Hamidah, yaitu saudara Hamid Husein."

"Bahwa hari ini kami mendapat surat bahwa Hamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka," jelas Tohom Purba, Selasa (15/11/2022).

Sebelumnya Hamid Husein sudah memberikan statement yang menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Namun, kini statement yang disampaikan Hamid Husein melalui Wanda Hamidah telah gugur.

Lantaran Hamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Hamid Husein sebagai tersangka gugur sudah statement yang disampaikan saudara Wanda Hamidah selama ini," terang Tohom Purba.

Tohom Purba menyampaikan bahwa lahan yang berada di Jalan Ciasem Dua bukan milik Hamid Husein.

Namun lahan tersebut milik Japto Soerjosoemarno.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved