Selebriti

Ternyata, Paman Wanda Hamidah Ditetapkan sebagai Tersangka, Dugaan Penyerobotan Lahan

"Bahwa hari ini kami mendapat surat bahwa Hamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka," jelas Tohom Purba,

Editor: Nur Nihayati
Warta Kota
Wanda Hamidah ketika ditemui di kediaman keluarganya, di Jalan Ciasem, Raden Saleh, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022). 

"Kami mengharapkan sodara j menghormati apa yang disampaikan pihak kepolisian," kata Wanda Hamidah.

Wanda menegaskan, dalam kesepakatan yang terjadi, tidak ada pengosongan dan penggusuran sebelum adanya putusan dari PTUN.

"Kami sudah empat generasi, 62 tahun tinggal sana, tanpa surat putusan dari pengadilan, itu ga boleh secara hukum, jadi tolong hormati hukum," tegas Wanda Hamidah.

Wanda memastikan, jika gugatannya kalah di PTUN, maka keluarganya akan mengalah dan menerima putusan yang sah.

"Kami akan keluar dengan hati legowo jika kalah."

"Namun, jika pihak tergugat yang kalah, Wanda meminta tolong jangan ganggu kami dengan cara yang intimidatif."

"Karena cara itu masih dilakukan sampe sekarang," tutup Wanda

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Paman Wanda Hamidah Ditetapkan sebagai Tersangka, Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved