Berita Banda Aceh

Toko Buku New Zikra Jadi Korban, Imbas Sengketa Lahan antara Tjut Suryati SH dkk dengan Wali Kota

Korban karena menerima imbas dari sengketa lahan di atas pertapakan bangunan TB New Zikra yang dibongkar antara Penggugat Tjut Suryati SH dkk

Editor: bakri
Toko Buku New Zikra Jadi Korban, Imbas Sengketa Lahan antara Tjut Suryati SH dkk dengan Wali Kota - eks-pertapakan-bangunan-tb-new-zikra-yang-sudah-menjadi-jalan-moehammad-jam.jpg
SERAMBINEWS.COM/ MASRIZAL
Eks pertapakan bangunan TB New Zikra yang sudah menjadi Jalan Moehammad Jam.
Toko Buku New Zikra Jadi Korban, Imbas Sengketa Lahan antara Tjut Suryati SH dkk dengan Wali Kota - proses-eksekusi-sebagian-bangunan-tidak-sampai-dua-pintu-toko-buku-new-zikra-di-bna.jpg
SERAMBINEWS.COM/ MASRIZAL
Proses eksekusi sebagian bangunan (tidak sampai dua pintu) Toko Buku New Zikra akibat imbas dari sengketa lahan antara Penggugat Tjut Suryati SH dkk dengan Wali Kota Banda Aceh di atas pertapakan bangunan TB New Zikra yang dibongkar, Selasa (15/11/2022).
Toko Buku New Zikra Jadi Korban, Imbas Sengketa Lahan antara Tjut Suryati SH dkk dengan Wali Kota - MOHD-DIN-PP-Harian-Serambi-Indonesia.jpg
FOR SERAMBINEWS.COM
MOHD DIN, PP Harian Serambi Indonesia

BANDA ACEH - Sebagian bangunan (tidak sampai dua pintu) Toko Buku (TB) New Zikra dibongkar oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (15/11/2022).

Dalam kasus ini, TB New Zikra merupakan korban karena menerima imbas dari sengketa lahan di atas pertapakan bangunan TB New Zikra yang dibongkar antara Penggugat Tjut Suryati SH dkk dengan Wali Kota Banda Aceh.

Amatan Serambi, proses pengosongan dilakukan dari pukul 09.00 WIB.

Sejumlah pihak turut terlibat seperti PLN, PDAM, Damkar, polisi, TNI dan Satpol PP.

Pemilik lahan mengerahkan buruh eksekusi untuk mengosongkan toko.

Sebelum eksekusi dilakukan, Jurusita dari PN Banda Aceh membacakan amar putusan Mahkamah Agung dan pemberitahuan untuk melakukan pengosongan bangunan dimaksud sebagaimana penetapan pengadilan.

Untuk diketahui, bangunan TB New Zikra memiliki empat toko dengan tiga lantai di Jalan KH Ahmad Dahlan, di kawasan pusat perbelanjaan Pasar Aceh.

Bangunan yang bersengketa itu berdiri di atas lahan yang belakangan diketahui milik Tjut Suryati.

Lahan itu sendiri diberikan Pemko Banda Aceh kepada TB New Zikra pada tahun 2006 dengan status tukar guling karena Pemko mengambil tanah milik TB New Zikra untuk membangun jalan tembus Jalan Mohd Jam, yang berada di samping bangunan saat ini.

Waktu itu, Pemko Banda Aceh memberikan lorong di pinggir parit Jalan KH Ahmad Dahlan yang luasnya kurang lebih 180 meter, yaitu di lokasi sebagian bangunan TB New Zikra yang akan dibongkar.

Panitera PN Banda Aceh, Drs Efendi SH mengatakan, pihaknya membongkar bangunan itu menindaklanjuti putusan pengadilan.

Baca juga: Toko Buku New Zikra Dibongkar, Imbas dari Sengketa Lahan antara Tjut Suryati SH dkk dengan Walikota

Baca juga: New Zikra Sediakan Beragam Buku Pelajaran

Eksekusi itu dilakuakn dari tanggal 15-29 November 2022.

"Yang bongkar pihak Penggugat sendiri," kata Efendi.

Terkait pembayaran ganti rugi yang harus diterima TB New Zikra atas sengketa itu, Efendi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil sidang gugatan yang diajukan Sjamsul Kahar (Pemimpin Umum Harian Serambi Indonesia ) terhadap Wali Kota Banda Aceh.

"Saat ini masih berlangsung sidangnya," ujarnya.

Pemimpin Perusahaan (PP) Harian Serambi Indonesia, Mohd Din mengatakan pembongkaran TB New Zikra dilakukan setelah negosiasi dengan pihak pemenang tanah (Penggugat) yang sudah inkrah tidak tercapai.

Sebab, harga yang Penggugat tawarkan tak mungkin masuk perhitungan TB New Zikra dan Pemko Banda Aceh.

Bahkan, kalau tawaran Penggugat disetujui, maka bisa menimbulkan persoalan hukum baru.

"Saya berharap, eksekusi tidak merusak bangunan di sampingnya yang bisa menimbulkan sengketa hukum yang baru," kata Mohd Din. (mas)

Baca juga: New Zikra Sediakan Beragam Buku Pelajaran hingga Buku Belajar Membaca

Baca juga: Sengketa Tanah dan Rumah Belum Usai, Wanda Hamidah Ungkap Keluarganya Masih Terima Intimidasi

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved