Berita Jakarta
BPOM Bersikukuh Bekerja Sesuai Prosedur Terkait Cemaran Obat Sirop, Polri Sebut Bakal Ada Tersangka
Penny K.Lukito, buka suara terkait gugatan ke PTUN yang dilayangkan Komunitas Konsumen Indonesia kepada pihaknya buntut kasus obat sirop
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K.Lukito, buka suara terkait gugatan ke PTUN yang dilayangkan Komunitas Konsumen Indonesia kepada pihaknya buntut kasus obat sirop.
Penny mengklaim, pihaknya sudah menjalankan tugas pengawasan sesuai ketentuan yang ada.
Ia menilai, gugatan tersebut muncul karena ketidakpahaman terkait sistem pengawasan obat.
"Karena pada intinya ada ketidakpahaman dikaitkan dengan sistem pengawasan.
Jadi, Badan POM sudah melakukan itu tugas dengan standar ketentuan yang ada," kata Penny kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (16/11/2022).
Penny menyebutkan, dalam kasus temuan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi batas aman, industri farmasi yang lalai.
"Tapi, ini ada masalah kelalaian di industri farmasi dan tentunya kelalaian ini menimbulkan suatu kondisi yang menyedihkan kita semua.
Dan juga ini adalah aspek kesehatan, nyawa dari manusia, jadi ini suatu kejahatan," jelas Penny.
Lebih lanjut Penny mengatakan, pihaknya juga sudah membicarakan gugatan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk mendapatkan pendampingan.
"Iya tadi juga sudah kami bicarakan dan nanti tentunya dari Jamdatun akan membantu mendampingi badan POM dalam hal ini," ujar Penny.
Komunitas Konsumen Indonesia resmi menggugat BPOM RI ke PTUN Jakarta dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT pada tanggal 11 November 2022.
Baca juga: Soal Obat Sirup, Publik Kecewa Kepada BPOM
Baca juga: Bareskrim Periksa 4 Pejabat BPOM Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr.David Tobing menyatakan, Komunitas Konsumen Indonesia adalah Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sehingga memiliki legal standing untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan.
Polri mengungkapkan, penetapan tersangka di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut bakal dilakukan secepatnya.
Namun, polisi masih belum merinci perihal identitas potensial tersangka di kasus tersebut.
"Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.
Nurul menjelaskan, kasus tersebut masih dalam tahapan penyidikan.
Sebaliknya, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap suplier penyedia bahan baku obat propilen glikol (PG) yang mengandung bahan Etilen Glikol (EG) ke PT AF.
Menurutnya, PT AF diduga tak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan.
Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik.
"Kemudian, Bareskrim polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang terdiri dari 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," ujarnya. (tribun network/igm/rin/wly)
Baca juga: Polresta Banda Aceh dan BPOM Aceh Sita Puluhan Kosmetik Ilegal
Baca juga: BPOM Sebut CV Samudra Chemical Palsukan Pelarut Obat Sirup, Berisi Hampir 100 Persen Etilen Glikol