Breaking News

Kasus Pencabulan

Pelaku Pencabulan di Ponpes Jombang Divonis 7 Tahun Penjara, Hal Ini yang Meringankan Mas Bechi

Anak kiai Jombang terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati itu terbukti melakukan tindak pidana...

Editor: Eddy Fitriadi
Kolase Tribunnews/Instagram Musik Metafakta Oxytron
Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau mas Bechi. Pelaku Pencabulan di Ponpes Jombang Divonis 7 Tahun Penjara, Hal Ini yang Meringankan Mas Bechi. 

SERAMBINEWS.COM - Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Anak kiai Jombang terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati itu terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Mas Bechi.

Adapun yang memberatkan vonis, hakim menyebut terdakwa merupakan seorang tokoh agama yang punya pengaruh di lingkungan pondok pesantrennya.

Selain itu terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

"Keadaan memberatkan, terdakwa seorang tokoh agama dan berpengaruh dalam lingkungan pondoknya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata hakim di persidangan seperti dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis.

Mengenai hal yang meringankan hukuman, terdakwa dinilai masih muda dan masih bisa memperbaiki kesalahannya.

Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang dari seorang bapak.

Selain itu sikap terdakwa selama persidangan dianggap sopan dan memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa Bechi juga belum pernah dihukum.

"Meringankan, terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan memperbaiki kesalahannya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan mencari nafkah dan masih punya anak kecil yang memerlukan kasih sayang seorang bapak, terdakwa sopan dalam persidangan dan memperlancar jalannya persidangan, belum pernah dihukum," terang hakim.

Adapun vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Bechi 16 tahun penjara.

Tuntutan ini merupakan tuntutan maksimal lantaran jaksa memandang tak ada hal yang meringankan bagi Bechi.

Jaksa menyatakan perbuatan Bechi melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan di Ponpes Jombang, Ini yang Meringankannya"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved