Surat Presiden Soal Nama Panglima TNI Belum Terbit, Masa Jabatan Andika Diperpanjang?
Kini, muncul desakan dari Komisi I DPR RI soal nama yang akan menggantikan posisi Andika Perkasa di pucuk pimpinan di TNI tersebut.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan segera berakhir.
Jenderal Andika Perkasa diketahui akan memasuki masa pensiun pada 1 Januari 2023, mendatang.
Selain itu, sesuai Undang-undang, Andika Perkasa yang lahir pada 12 Desember 1964 akan mengakhiri masa jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan pada tanggal 31 Desember 2022.
Kini, muncul desakan dari Komisi I DPR RI soal nama yang akan menggantikan posisi Andika Perkasa di pucuk pimpinan di TNI tersebut.
Pasalnya, hingga kini pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum bersurat ke DPR atau mengirimkan Surat Presiden (Surpres) soal nama yang akan menggantikan Andika Perkasa.
Hal ini terbilang sangat darurat, karena DPR RI akan segera memasuki masa reses pada akhir November 2022 ini.
Selain itu, mekanisme fit and propert juga harus dilakukan DPR terhadap nama yang disodorkan oleh Presiden Jokowi.
Lalu, kapan Presiden Jokowi akan berkirim Surat ke DPR RI soal nama Panglima TNI yang baru?
Atau, apa Andika Perkasa akan diperpanjang masa jabatannya?
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin pun angkat bicara perihal Surpres yang belum diterima oleh anggota DPR di Komisi I.
Pihaknya pun mengatakan sudah melapor hal itu kepada Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus dan Sekretariat DPR agak mendorong Sekretariat Kabinet segera bersurat ke DPR.
"Tadi saya sudah lapor ke pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR Pak Lodewijk, dan langsung Sekretaris Jenderal DPR mengontak ke Sekretaris Negara (Setneg), dan sekarang akan segera diproses," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Dia berharap dalam minggu ini Surpres tersebut segera dikirim dan nama pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa sudah ditentukan oleh Presiden Jokowi.
"Minggu depan namanya dikirim ke Bamus, dan langsung diserahkan kepada Komisi I untuk di fit and proper test," terangnya.