Aniaya ART hingga Tak Digaji, Oknum Polisi Bripka Beni Ardiansyah Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 7 bulan terhadap Bripka Beni Ardiansyah, oknum polisi penganiaya ART

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM, BENGKULU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 7 bulan terhadap Bripka Beni Ardiansyah, oknum polisi penganiaya asisten rumah tangga (ART).

Sementara itu isterinya, Lediya Eka Restu, dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa 7 tahun untuk Beni dan 4 tahun untuk isterinya.

"Terdakwa Bripka Beni Adiansyah dijatuhi vonis pidana selama 4 tahun 7 bulan penjara karena terbukti sah melanggar pasal  44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Hakim Fauzi Isra, Jumat (18/11/2022).

Terdakwa terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga hingga korban  mengalami luka berat.

Hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Bripka Beni adalah statusnya sebagai anggota Polri yang harusnya menjadi pengayom masyarakat. 

Sedangkan terdakwa Lediya Eka Restu karena yang bersangkutan berstatus sebagai ASN yang dinilai sebagai pelayan masyarakat.

Baca juga: Terancam Sanksi, Bidan yang Selingkuh dengan Oknum Polisi di Purworejo Laporkan Balik Suaminya

Sebelumnya diberitakan BA dan istrinya LED dilaporkan ke polisi karena melakukan penganiayaan kepada ART berinisial YA.

Beni dan isterinya melakukan keerasan terhadap ART dengan cara dipukul, setrika bahkan tidak digaji beBerapa bulan.

YA menjadi korban kekerasan dengan cara dipukul, disetrika, disiram air panas, serta banyak tindakan kekerasan lainnya.

Korban tidak berani melapor, tapi tetangga korban melaporkan kekerasan itu ke Mapolresta Bengkulu pada Juni 2022.

ART berinisial YA (22) ini mengaku sudah enam bulan tidak digaji BE yang tinggal di Kelurahan Sumur Dewa, Kota Bengkulu.

Dia juga mengalami beberapa kali penganiayaan selama bekerja.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, korban  sudah divisum untuk melengkapi laporannya.

"Korban sudah kami antar lakukan visum, baru kemarin siang, Selasa (7/6/2022), melaporkan ke Mapolres Bengkulu. Terlapornya oknum anggota Polri," kata Welliwanto saat dihubungi, Rabu (8/6/2022).

Welliwanto menyebutkan, korban dipukul dan disiram air panas saat bekerja dengan BE.

Selain itu, ada penganiayaan dalam bentuk lain yang diterimanya.

Penganiayaan yang dilakukan BE sampai diketahui beberapa warga sekitar rumahnya.

Mereka kemudian membawa YA mengadu ke kantor polisi saat majikannya sedang tidak ada di rumah.

Menurut Welliwanto, Polres Bengkulu akan mengusut laporan ini. 

Baca juga: Kisah Fahrul Walidi Kembangkan Rumah Jahit Citra Busana Takengon

Baca juga: Mahasiswa Aceh Siap Ikut Sayembara Maskot PON Aceh-Sumut 2024, Berhadiah Rp 100 Juta

Baca juga: Harga Emas Per Mayam dan Harga Emas Per Gram di Pidie

Kompas.com: Oknum Polisi Penganiaya ART di Bengkulu Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved