Berita Banda Aceh

Dirkrimsum Polda Aceh dan Kadis LHK Pantau Dugaan Perambahan Hutan di Lintas Jantho-Lamno

Namun, tim menemukan sejumlah indikasi penguasaan lahan secara ilegal yang dilakukan oknum tertentu di kawasan itu.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Salah satu pondok yang terletak dalam Kawasan Hutan Lindung di lintas Jantho-Lamno. 

Syahril mengaku, tak tahu berapa persisnya luas lahan yang dibeli lantaran proses jual-beli itu tidak disertai surat administrasi layaknya jual-beli tanah pada umumnya.

"Hanya ada kuitansi pembelian. Batasnya dari tepi sungai ini," kata pria yang tinggal di Indrapuri itu di hadapan Dirreskrimsus dan Kadis LHK.

Baca juga: Petugas Temukan Bukti Perambahan Hutan Kasus Truk Kayu Tak Berdokumen, Sopir Wajib Lapor

Kepada Syahril, selanjutnya dijelaskan bahwa status tanah yang dibelinya adalah Hutan Lindung yang secara hukum tidak bisa dikuasai dan dilakukan pembangunan di atasnya.

A Hanan menjelaskan kepada Syahril bahwa pihaknya bersama Dirreskrimsus Polda Aceh sedang melakukan pendataan dan sosialosasi terkait status hutan di kawasan itu.

Selain Syahril, tim patroli juga menjumpai dua orang lainnya di lokasi lahan yang berbeda. 

Mereka mengaku hanya menggarap lahan sebagai kebun, sementara mereka bukan pemilik lahan. 

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya menyebutkan, terkait penemuan sejumlah bangunan, pihaknya akan melakukan beberapa langkah.

Seperti pendataan para pemilik bangunan oleh unsur terkait pada tingkat Kabupaten Aceh Besar yakni Polres, Polsek, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan DLHK.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Perambahan Hutan Proyek Jalan Jantho-Lamno

"Kemudian para pemilik bangunan akan diundang secara bersamaan untuk diberikan arahan oleh Tim Satgas Hutan Lestari dan dinas terkait, secara persuasif untuk membongkar bangunan tersebut," ujarnya. 

Terakhir, jika para pemilik bangunan tidak bersedia mengikuti langkah persuasif polisi, maka akan dilakukan proses penegakan.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu tim gabungan Polda Aceh, DLHK Provinsi Aceh, serta petugas dari Balai Gakkum KLHK juga telah meninjau lokasi dugaan perambahan hutan tersebut menggunakan helikopter.

Patroli itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi Satgas Hutan Lestari yang dipimpin oleh Asisten II Setda Aceh.

Terkait dugaan adanya penebangan pohon secara liar, perambahan hutan, serta penguasaan lahan tanpa hak pada beberapa lokasi sepanjang jalur proyek pembangunan jalan Jantho-Lamno.(*)

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Perambahan Hutan Proyek Jalan Jantho - Lamno, Pakai Helikopter Patroli Udara

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved