Berita Langsa
Petugas Temukan Bukti Perambahan Hutan Kasus Truk Kayu Tak Berdokumen, Sopir Wajib Lapor
Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III menemukan bukti adanya perambahan hutan dalam kasus truk bermuatan kayu
LANGSA - Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III menemukan bukti adanya perambahan hutan dalam kasus truk bermuatan kayu.
Dua truk Colt Diesel bermuatan 16 batang kayu bulat itu diamankan, Kamis (11/8/2021).
Dalam truk itu ditemukan kayu jenis damar dan krueng/rimba campuran.
Hingga saat ini truk masih diamankan di Kantor KPH Wilayah III Aceh, Langsa.
Kasie Pembinan Teknis dan Perlindungn Hutan KPH Wilayah III, Aang Kunaifi, Sabtu (13/8/2022) menyebutkan, untuk kepentingan penyelidikan 16 batang kayu bulat (kayu balok) tanpa dokumen dan dua truk Colt Diesel masih diamankan di Kantor KPH.
"Saat ini tim penyidik KPH masih melakukan penyelidikan, terkait 16 kayu balok tanpa dokumen yang kita amankan pada Kamis malam itu di Desa Paya Bili Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur," ujarnya.
Aang menambahkan, dalam proses pemeriksaan ini tim penyidik menemukan cukup bukti telah terjadi dugaan perambahan dan perusakan hutan.
Katanya, mereka menerapkan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Sebelumnya diberitakan, tim patroli gabungan KPH III dan BPKH Krueng Pereulak, Kamis (11/8/2021) malam memukan 2 truk bermuatan kayu kelas (kayu bulat) jenis damar dan krueng/rimba campuran di jalan Gampong Paya Bili Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Baca juga: Tim Patroli Gabungan KPH III Aceh dan BPKH Krueng Pereulak Amankan 2 Truk Kayu Damar
Baca juga: Dalam Satu Hari Terjadi Tiga Kebakaran di Pidie, Api Bakar Hutan Hingga Tumpukan Kayu
Meskipun truk beserta barang bukti kayu telah diamankan di Kantor KPH Wilayah III Aceh, Langsa.
Namun sopir truk tersebut tidak ditahan.
Mereka diperbolehkan pulang, meski proses penyidikan masih berlanjut.
Kasie Pembinan Teknis dan Perlindungn Hutan KPH Wilayah III, Aang Kunaifi mengatakan, meski sudah diperbolehkan pulang ke rumah.
Kedua sopir truk itu dikenakan wajib lapor.
"Untuk dua sopir truk dibolehkan pulang, namun mereka dikenakan wajib lapor setiap hari ke Kantor KPH Wilayah III Aceh," paparnya.
Kedua sopir itu, tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas muatan kayu tersebut saat dilakukan pemeriksaan dua hari lalu. (zb)
Baca juga: Tiga Pelaku Ilegal Loging di Aceh Besar Dibekuk Polisi, Sita Kayu Gelondongan tanpa Dokumen
Baca juga: KPH Wilayah VI Subulussalam Musnahkan Belasan Kubik Kayu Ilegal