Berita Langsa

Ini Barang Selundupan yang Disita Tim Gabungan Bea Cukai Langsa

Tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Langsa, Polres Aceh Tamiang, dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR 
Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman, Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK, Danpos Satgas BAIS Aceh Tamiang Kapten Mar. Sri Hadi, W, dan pihak Karantina saat memperlihatkan barang selundupan asal Thailand. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Langsa, Polres Aceh Tamiang, dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang illegal asal negara Thailand.

Petugas gabungan juga menyita 1 unit Kapal High Speed Craft (HSC) dan 1 unit truk yang digunakan sebagai alat pengangkut barang ilegal itu.

Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman, menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang-barang di dalam kapal HSC didapatkan sebanyak 53 karung tokek yang sudah dikeringkan.

Selanjutnya 2 koli tanaman hias, 6 karton produk kosmetik berbagai jenis dan merk, 1 ball berisikan pakaian.

Sedangkan barang ilegal yang ada di dalam truk diantaranya 108 karung tokek yang sudah dikeringkan.

Baca juga: Kapal Tol Laut Antar 61 Kontainer, Kadishub Sebut Pelabuhan di Aceh Siap Ekspor-Impor

Kemudian 20 ekor kambing, 1 koli berisi kura-kura, ular, kadal dan katak yang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan. 

Sementara dalam penindakan itu, pelaku penyelundupan baik di kapal dan mobil truk berhasil melarikan diri.

Saat ini barang bukti barang selundupan asal luar negeri dan mobil truk telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa.

"Sedangkan kapal HSC diamankan di Pelabuhan Kuala Langsa," tutup Sulaiman.

Tim Gabungan Tindak Barang Selundupan Asal Luar Negeri

Sebelumnya dilaporkan, Tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Langsa, Polres Aceh Tamiang, dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang illegal asal negara Thailand.

Petugas gabungan juga menyita 1 unit Kapal High Speed Craft (HSC) dan 1 unit truk yang digunakan sebagai alat pengangkut barang ilegal itu.

Penangkapan barang selundupan (ilegal) ini disampaikan Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman, hadir juga Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK, Danpos Satgas BAIS Aceh Tamiang, Kapten Mar Sri Hadi, W, Kepala Karantina Langsa, Kepala Karantina Tanaman, di Gudang Bea Cukai Langsa, Jumat (18/11/2022) sore. 

Baca juga: Dosen FT USK Mengeluh Bau Badan Mahasiswa, Terbitkan Surat Panduan Diawali Mandi Secara Teratur

Menurut Sulaiman, penangkapan barang ilegal ini sebagai wujud nyata dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved