Berita Langsa

Ini Barang Selundupan yang Disita Tim Gabungan Bea Cukai Langsa

Tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Langsa, Polres Aceh Tamiang, dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR 
Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman, Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK, Danpos Satgas BAIS Aceh Tamiang Kapten Mar. Sri Hadi, W, dan pihak Karantina saat memperlihatkan barang selundupan asal Thailand. 

Dijelaskannya, dalam operasi Tim Gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa, dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang ini menindak 1 unit Kapal HSC dan 1 unit truk yang mengangkut ratusan karton barang-barang ilegal.

Kronologi penindakan, pada sebelumnya pada Rabu (16/11/2022) Tim P2 Bea Cukai Langsa memperoleh informasi dari masyarakat akan ada pemasukan barang impor ilegal menggunakan speed (HSC) ke wilayah Air Masin, Kabupaten Aceh Tamiang. 

Selanjutnya Tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap informasi yang ditindak lanjuti dengan membentuk Tim Operasi Patroli Laut dan Patroli Darat Bea Cukai Langsa, serta berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang.

Kemudian pada Kamis (17/11/2022) pukul 01.45 WIB, Tim Patroli Laut berhasil melakukan penindakan terhadap 1 unit kapal jenis HSC yanpa nama berbendera Thailand yang mengangkut barang diduga barang impor ilegal.

Baca juga: Pelaku Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Ditangkap, Modus Pinjaman Online, Beraksi sejak 2021

Berang ilegal itu berupa tanaman hias dan diduga barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan jenis tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan. 

Tambah Sulaiman, pada saat yang bersamaan Tim Operasi Gabungan juga berhasil menindak 1 unit truk yang memuat barang diduga eks impor ilegal berupa hewan jenis kambing dan barang impor lainnya.

Serta juga terhadap barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan jenis tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.

Diperkirakan total nilai barang sekitar Rp 4.000.000.000 dan potensi kerugian negara masih dalam proses penelitian pihak penyidik Bea Cukai. (*)

Baca juga: Magang di Luar Negeri, Mahasiswa Aceh Jadi Penguji Dalam Proyek Teknologi VR di Perusahaan Inggris


 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved