Berita Aceh Timur
KIP Aceh Timur Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Jumlah yang Diterima dan Syaratnya
pendaftaran Calon Anggota Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat desa atau gampong di Aceh Timur
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur mulai membuka pendaftaran Calon Anggota Badan Ad Hoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat desa atau gampong.
Ketua KIP Aceh Timur, Sofyan, didampingi Devisi SDM dan Parmas Yusri, SE, mengatakan, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dimulai dari tanggal 20 sampai dengan 29 November 2022.
Sedangkan untuk pendaftaran calon Anggota PPS dimulai tanggal 18 sampai dengan 27 Desember 2023.
"Jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 120 Orang untuk 24 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur dengan komposisi 5 orang masing-masing kecamatan.
Sementara itu, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 1.539 orang untuk mengisi 513 Desa di Kabupaten Aceh Timur dengan komposisi 3 orang per gampong," ungkap Sofyan.
Baca juga: Hingga Malam Ini, Tim Gabungan Masih Berjuang Bersihkan Material Longsor di Aceh Tamiang
Berdasarkan Pasal 35 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022, jelas Sofyan, adapun syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, adalah Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Selanjutnya, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
Selanjutnya, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap karena melakukan tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 tahun atau lebih.
Selanjutnya, ungkap Sofyan, pelamar harus melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran diantaranya, fotokopi KTP Elektronik, fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau Ijazah terakhir yang dilegalisir, surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD-1945,
Bhinneka Tunggal Ika Dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, surat pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau surat keterangan dari Partai Politik bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.
Baca juga: Pendaftaran Calon PPK dan PPS di Abdya Gunakan Aplikasi SIAKBA, Ini Waktu Pendaftaran
Selanjutnya, surat keterangan sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik yang memuat keterangan cek darah dan indikator tidak ada Komorbid, indikator Tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.
Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan Narkotika, surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 tahun atau lebih.
Yusri menjelaskan, KIP Aceh Timur membuka kesempatan yang luas bagi putra putri terbaik Aceh Timur yang memenuhi syarat untuk berpatisiasi aktif menjadi badan Ad Hoc penyenggara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
"Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs https://siakba.kpu.go.id seperti yang telah kita sosialisasikan sebelumnya," ungkap Yusri.