Pelaku Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Ditangkap, Modus Pinjaman Online, Beraksi sejak 2021

Tersangka penipuan investasi yang menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) ditangkap pihak kepolisian.

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
SAN (29) tersangka penipuan usaha bermodus pinjaman online yang menjerat ratusan orang termasuk para mahasiswa di Bogor menangis saat dihadirkan sebagai tersangka dalam jumpa pers, Jumat (18/11/2022). SAN ternyata sudah beraksi sejak tahun 20221. 

SERAMBINEWS.COM - Tersangka penipuan investasi yang menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) ditangkap pihak kepolisian.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Bogor, Jumat (18/11/2022).

Ia mengatakan, SAN ini berprofesi sebagai pedagang di marketplace.

Kini, SAN juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

SAN disangkakan penipuan dan penggelapan Pasal 278 dan Pasal 372 KUHP.

"Kami menetapkan SAN tersangka dengan persangkaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun," kata Iman, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Fakta yang didapat Polres Bogor usai menangkap SAN adalah terkait sejak kapan dirinya beraksi hingga modus yang digunakan.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menuturkan tersangka telah beraksi sejak Februari 2021.

Selain itu, Iman mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah demi menaikkan rating penjualan dari toko online yang diakui miliknya.

Hanya saja, fakta berkata lain lantaran toko online yang dimaksud bukanlah miliknya.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Disebut Terjerat Pinjaman Online Capai Miliaran, Rektor IPB Klarifikasi

Iman menjelaskan modus itu digunakan SAN dengan cara menawarkan kerja sama pada para mahasiswa IPB itu.

Lantas tersangka menyarankan agar korban dalam kerjasama yang disepakati untuk melakukan pinjaman online melalui aplikasi seperti Shopee Paylater, Shopee Pinjam, Kredivo, dan Akulaku.

Pinjaman tersebut, kata Iman, digunakan sebagai modal usaha.

Setelahnya, SAN menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dan akan dibayarkan setiap bulannya dilansir Kompas.com.

“Selanjutnya kami akan terus mengembangkan apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan pelaku yaitu Rp 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjol yang ditawarkan pelaku kepada korban,” papar Iman.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved