Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Barat

Polisi Kembali Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Pante Ceureumen

Polres Aceh Barat kembali menangkap dua pelaku tambang emas ilegal di kawasan Desa Dusun Krueng Meulaboh, Gampong Pante, Kecamatan Pante Ceureumen

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Foto/dok Polres Aceh Barat
Penambang emas ilegal - Pihak kepolisian memperlihatkan satu unit alat berat yang diamankan di kawasan Dusun Krueng Meulaboh, Desa Pante Ceureumen, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (9/11/2022). 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pihak kepolisian Polres Aceh Barat kembali menangkap dua pelaku tambang emas ilegal di kawasan Desa Dusun Krueng Meulaboh, Gampong Pante, Kecamatan Pante Ceureumen.

Dua orang yang ditangkap tersebut masing-masing MU (23) warga Gampong Pante, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, dan JA (36) warga Gampong Lhok Nga, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen.

Sebelumnya pihak kepolisian pada, Kamis (10/11/2022) dini hari menangkap 5 orang pelaku tambang emas ilegal di lokasi penambangan kawasan Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, dengan tersangka masing-masing MU (50), dan SU (30) Desa Lubuk Panyang, Kecamatan Woyla Timur, dan HI (25) warga Gampong Gleng, Kecamatan Sungai Mas.

Berikut SR (24) warga Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, dan AR (20) Desa Pasie Janeng, Kecamatan Woyla Timur.

Baca juga: Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal, Enam Pekerja Ditangkap, Satu Beko Disita

“Mereka yang baru kita tangkap bersama barang bukti pada Kamis, 17 November 2022, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, dan saat ini sudah kita amankan, guna menindaklanjuti proses hukum berikutnya,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Riski Andrian kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).

Disebutkan, semnetara barang bakti yang diamankan dilokasi tambang emas ilegal berupa 1 unit alat berat Excavator Beko Merk Sumitomo warna kuning, dan 2 buah indang alat pendulang emas.

Baca juga: Simpan Jadwal Lengkap Piala Dunia 2022 Qatar, Daftar Negara, Grup dan Waktu Tanding

Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya yakni 3 lembar ambal penyaring emas, dan 2 plastik gula yang berisikan pasir bercampur butiran emas yang merupakan hasil aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di kawasan Pante Ceureumen.

Terkait dengan kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Minerba Jo Pasal 55 Ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.(*)

Baca juga: Kapolres Bireuen Bawa Beras Kepada Korban Banjir di Makmur Bireuen

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved