Berita Nagan Raya
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal, Enam Pekerja Ditangkap, Satu Beko Disita
Satreskrim Polres Nagan Raya kembali menggerebek lokasi tambang emas illegal (illegal minning) di Gampong Blang Neuang Kecamatan Beutong
SUKA MAKMUE - Satreskrim Polres Nagan Raya kembali menggerebek lokasi tambang emas illegal (illegal minning) di Gampong Blang Neuang Kecamatan Beutong, Rabu (9/11/2022) dini hari WIB.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, enam penambang emas ditangkap serta satu beko dan beberapa barang bukti lainnya, disita.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, kepada Serambi, menyebutkan, enam penambang ditangkap yaitu ZN (34), JH (22), UB (22), SB (36), JD (28), dan MBD (31).
Dari enam pelaku itu, lima orang merupakan warga Gampong Kulam Jeurneh, Beutong dan 1orang lainnya warga Gampong Singgah Mata, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Selain satu beko merk Hitachi warna orange, lanjut Machfud, dalam penggerebekan itu pihaknya juga menyita barang bukti lain yaitu dua indang alat pendulang emas dan tiga lembar ambal penyaring emas.
Kasat Reskrim mengungkapkan, keenam pelaku dan barang bukti, diamankan ke Mapolres Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan dan undang undang yang berlaku.
"Kami masih menggali keterangan apakah ada pelaku lain atau tidak dalam penambangan emas ilegal tersebut," ungkapnya.
AKP Machfud menambahkan, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan PETI (pertambangan tanpa izin) itu dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Pasang Spanduk Imbauan
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, juga menyampaikan, dalam menyosialisasikan larangan aktivitas tambang emas ilegal, pihaknya antara lain sudah memasang spanduk imbauan sebanyak 222 lembar atau pada semua desa di kabupaten itu.
Sebab pertambangan tanpa izin tersebut akan berdampak pada lingkungan.
"Kami kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan di tambang emas ilegal.
Kalau masih tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya. (riz)
Baca juga: Jaksa Teliti Berkas Kasus Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya
Baca juga: Nasib Tambang Emas Bagaimana?
Baca juga: Anggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Bentuk Tim Terpadu Tangani Tambang Emas Ilegal di Geumpang Pidie