Berita Jakarta
Buruh Tolak Usulan Pengusaha Terkait Aturan Tak Kerja, UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih 10 Persen
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menolak usulan pengusaha agar pemerintah membuat aturan no work no pay
Kedua pihak harus membuat kontrak kerja baru.
Kendati, ia belum memastikan apakah aturan tersebut bakal didukung dengan Permenaker.
"Nggak, sejauh ini belum.
Pada prinsipnya, pertama waktunya harus terbatas.
Jadi, no work no pay ini jangan sampai 2024 dong, harus jelas kapan.
Misalnya, bikin kesepakatan dengan buruh, ya sudah no work no pay, buruhnya setuju misal 6 bulan kah atau 8 bulan," jelasnya.
Selain itu, Dita menjelaskan aturan ini tidak bisa berlaku di semua sektor.
Ia menjelaskan masih ada beberapa sektor yang tumbuh positif, seperti kelapa sawit hingga tambang.
"No work no pay itu (untuk) yang ordernya kurang-kurang itu lah, garmen, tekstil itu wajar.
Baca juga: Buruh Demo Minta Upah Naik 15 persen, Ketua Komisi: Kita Usahakan Tahun Depan Ada Kenaikan UMP
Nanti tambang, nikel, timah, ikut-ikutan.
Makanya itu jangan, buruhnya juga harus kritis dong.
Jangan disamakan sawit sama sepatu," tandasnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menetapkan aturan perhitungan Upah Minimum bagi para pemerintah daerah.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.
Beleid itu diteken Ida pada 16 November kemarin.