Breaking News

Internasional

Bea Cukai Mesir Gagalkan Penyelundupan Tiga Patung dari Gading Asal Lebanon

Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Kairo menggagalkan upaya penyelundupan tiga patung gading yang dilarang diekspor atau diperdagangkan.

Editor: M Nur Pakar
AFP/File
Penumpang berjalan di jalur kedatangan Bandara Internasional Kairo, Mesir. 

SERAMBINEWS.COM, KAIRO - Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Kairo menggagalkan upaya penyelundupan tiga patung gading yang dilarang diekspor atau diperdagangkan.

Patung-patung itu disita untuk pengiriman barang-barang pribadi yang dilabelkan sebagai barang ekspor dari Lebanon.

Langkah-langkah hukum sedang dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 102 Tahun 1983 untuk mengimplementasikan aksesi Mesir ke konvensi CITES.

Termasuk Undang-undang Lingkungan Hidup Mesir No. 4 Tahun 1994, dan amandemennya.

Dilansir AFP, Senin (21/11/2022), Ahmed Abdel Mohsen El-Shahawi, Direktur Jenderal Pabean Ekspor Udara, melakukan penyitaan, melaksanakan instruksi dari kepala Otoritas Bea Cukai.

Petugas bea cukai yang dipimpin oleh El-Shahawi berhasil mencegat upaya penyelundupan tersebut.

Baca juga: Polisi Buru Pencuri Gading Gajah, Mati Akibat Tersengat Listrik

Penyitaan itu terjadi karena petugas bea cukai Ramadan Abu Raya mencurigai 31 paket bagasi yang tercantum dalam dokumen ekspor sebagai barang pribadi.

Saat parsel diperiksa oleh panitia yang dipimpin oleh Mohamed Kama, direktur unit investigasiditemukan dua patung gajah dan satu patung kijang.

Saat diserahkan ke Departemen Satwa Liar, para pejabat diberi tahu bahwa patung dan pangkalan itu terbuat dari gading.

Secara terpisah, petugas bea cukai di Administrasi Pertama Terminal 1 di bandara menggagalkan tiga upaya penyelundupan sejumlah pasokan medis untuk ortopedi.

Karena melanggar Undang-undang Karantina No. 44 tahun 1955 dan amandemennya.

Pekan lalu, petugas bea cukai di Gedung Departemen Kedua Penumpang No. 2 di bandara menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah berlian, perak, dan batu mulia.

Baca juga: Bandara Kairo Gagalkan Penyelundupan Emas Batangan dan Perhiasan Emas dari Arab Saudi

Penyelundup tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1976 tentang Pengawasan Logam Mulia dan Batu Mulia, serta perubahannya.

Penyitaan itu terjadi selama prosedur pemeriksaan penumpang yang tiba dari Amman dengan penerbangan Royal Jordanian Airlines.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved