Berita Aceh Singkil
Pendaftaran PPK dan PPS di Aceh Singkil Secara Online, Ini Tahapan Pendaftaran Hingga Pelantikan
Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Aceh Singkil, dilakukan secara online
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Aceh Singkil, dilakukan secara online.
Melalui aplikasi sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Sementara ujian menggunakan sistem computer assisted tes ( CAT) untuk penerimaan PPK. Sedangkan ujian PPS dilakukan manual.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh Singkil, Edi Sugianto.
"Pendaftaran online. Ujian untuk PPK CAT dan PPS konvensional/manual," kata Edi Sugianto, Senin (21/11/2022).
Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KIP Aceh Singkil melalui https://www.siakba.kpu.go.id.
Baca juga: KIP Pidie Rekrut PPK dan PPS, Ini Jumlah Kuota Diterima
Berikut tahapan pembentukan PPK
- Pengumuman pendaftaran 20-24 November 2022
- Jadwal pendaftaran dimulai 20 sampai 29 November 2022
- Penelitian administrasi 21 November sampai 1 Desember 2022
- Pengumuman hasil penelitian administrasi 2-4 Desember 2022
- Seleksi tertulis 5-7 Desember 2022
Baca juga: Bharada E Ungkap Cara Licik Ferdy Sambo Intimidasi Dirinya, Diminta Ikuti Skenario di Depan Kapolri
- Pengumuman hasil seleksi tertulis 8-10 Desember 2022
- Tanggapan dan masukan masyarakat 2-10 Desember 2022
- Wawancara 11-13 Desember 2022
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14-16 Desember 2022
- Pemetaan 16 Desember 2022
- Pelantikan 4 Januari 2023
Baca juga: Polisi di Aceh Utara Kembali Berhasil Ringkus Tersangka Pencurian Sepmor