Upah Buruh
UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Segini Estimasi UMP 2023 di Tiap Provinsi, Aceh Jadi Berapa?
Dalam aturan itu disebutkan, bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota atau kabupaten (UMK) tidak boleh melebihi 10 persen.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis aturan baru mengenai penetapan upah minimum 2023.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Adapun aturan terbaru yang ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022 itu secara umum mengatur 2 hal, yaitu penyempurnaan formula penghitungan upah minimum tahun 2023, dan perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur masing-masing daerah.
Menaker Ida Fauziah menyebutkan, perhitungan upah minimum 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli, yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel tingkat pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktifitas dan indikator perluasan kesempatan kerja.
"Produktifitas dan perluasan kesempatan kerja merupakan dua indikator yang dipandang dapat mewakili dari dua unsur, baik unsur pekerja/buruh maupun unsur pengusaha," ujar Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dilansir dari video penjelasannya di Instagram @kemnaker, Sabtu (19/11/2022).
Dalam aturan itu juga disebutkan, bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota atau kabupaten (UMK) tidak boleh melebihi 10 persen, dengan mempertimbangkan kondisi setiap daerah.
Baca juga: Aturan UMP 2023 Berubah, Ini Estimasi Besaran UMP 2023 di 34 Provinsi Jika Naik Sebesar 10 Persen
Rumus perhitungan UMP 2023
Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Adapun formula upah minimum tahun 2023 adalah:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t): upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a)